Resmi! OJK Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

Resmi! OJK Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mulai 31 Maret 2024.

Penghapusan restrukturisasi kredit Covid-19 ini seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Baca juga: BI Ungkap Penyaluran Kredit Baru Perbankan Berpotensi Meningkat

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hal tersebut didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

“Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” kata Mahendra melalui siaran pers dikutip Minggu (31/3/2024).

Mahendra melanjutkan, berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Ini tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen,” kata Mahendra.

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 ini telah mencapai Rp830,2 triliun. Stimulus tersebut diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Baca juga: Omon-Omon Kredit Dua Digit dan Bahaya Utang Negara

Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun. 

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.

Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur. (*)

Related Posts

News Update

Top News