Poin Penting
- Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen.
- Kenaikan suku bunga dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi di tengah gejolak global.
- BI tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang pro-pertumbuhan.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Langkah ini diambil untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.
Sejalan dengan itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing juga naik 50 bps menjadi 4,25 persen dan 6 persen.
Kenaikan suku bunga ini sekaligus mengakhiri kebijakan BI yang sebelumnya menahan BI Rate selama delapan bulan beruntun.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca juga: LPEM UI Sarankan BI Kerek Suku Bunga Acuan demi Jaga Kurs Rupiah
Perry mengatakan, keputusan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat konflik di Timur Tengah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen.
“Kenaikan suku bunga ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (pro-stability) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global,” tambahnya.
BI Tetap Longgarkan Kebijakan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, BI memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat guna mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Prabowo Pasang Target Ekonomi 6,5 Persen pada 2027 untuk Menuju Pertumbuhan 8 Persen
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan untuk mendukung ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan infrastruktur pembayaran. (*)
Editor: Yulian Saputra


