Poin Penting
- Pemerintah menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA yang mewajibkan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal.
- Prabowo memperkirakan potensi dana yang bisa diselamatkan dari kebocoran ekspor dan praktik ilegal mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.
- Kebijakan badan ekspor komoditas ditujukan untuk memberantas under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional melalui badan ekspor komoditas yang dikendalikan pemerintah.
Kebijakan tersebut diumumkan saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola ekspor SDA sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara.
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo.
Baca juga: Prabowo Targetkan Defisit RAPBN 2027 di Level 2,4 Persen dari PDB
Badan Ekspor Komoditas Diperkuat Lewat BUMN
Prabowo menegaskan seluruh ekspor komoditas SDA tertentu wajib dilakukan melalui BUMN yang telah ditunjuk pemerintah. Menurut dia, mekanisme ini akan memperkuat pengawasan terhadap alur perdagangan dan devisa hasil ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Ia menjelaskan kebijakan badan ekspor komoditas tersebut bertujuan memberantas praktik ilegal yang selama ini merugikan negara, mulai dari under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” katanya.
Prabowo Target Selamatkan Rp2.654 Triliun
Dalam pidatonya, Prabowo juga mengungkapkan potensi dana yang dapat diselamatkan negara dari praktik penambangan ilegal, perkebunan ilegal, dan manipulasi ekspor mencapai 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.654 triliun per tahun.
Menurut Presiden, praktik manipulasi nilai ekspor melalui over invoicing maupun under invoicing telah menyebabkan kerugian besar bagi negara. Karena itu, pemerintah memilih memperkuat pengawasan melalui skema ekspor terpusat.
“Saudara-saudara, kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah 150 miliar dolar satu tahun,” kata Prabowo.
“Potensi. Apa kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” lanjutnya.
Melalui kebijakan badan ekspor komoditas, pemerintah berharap penerimaan negara dari SDA dapat meningkat seperti negara-negara lain yang lebih ketat mengawasi ekspor komoditasnya.
Baca juga: Purbaya soal Isu Badan Ekspor: Saya Gak Tahu, Presiden yang Umumin
Prabowo Sebut Banyak Negara Sudah Terapkan Kebijakan Serupa
Prabowo mengatakan model pengawasan ekspor melalui negara bukan hal baru. Sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Aljazair, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam telah menerapkan kebijakan serupa dalam pengelolaan sumber daya alam mereka.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan negara tidak boleh lagi kehilangan kendali atas kekayaan alam nasional akibat lemahnya pengawasan dan praktik perdagangan yang tidak transparan.
“Kita tidak boleh naif, kita tidak boleh lugu, kita tidak boleh tidak menggunakan akal sehat kita,” tegas Presiden.
Kebijakan badan ekspor komoditas ini menjadi salah satu langkah utama pemerintah dalam memperkuat tata kelola SDA dan meningkatkan penerimaan negara pada RAPBN 2027. (*)
Editor: Galih Pratama

