Dengan alasan primitif itulah, mengapa kebijakan BI untuk pengenaan biaya isi ulang uang elektronik harus ditolak dan digugat?
Mengapa harus ditolak?
1. Kebijakan ini anti less cash society yang disosialisasikan oleh BI
2. Penggunaan uang elektronik tidak hanya untuk transaksi di tol yang hanya di kota-kota besar, tapi untuk semua jenis transaksi.
3. Bank-bank yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis, karena uang elektronik tak berbunga. Hitungan kasar dari jumlah kartu elektronik yang beredar sebanyak 64 juta kartu dan setiap kartu diasumsikan terisi Rp50 ribu sudah terkumpul Rp3,2 triliun. Tidak banyak tapi esensinya uang yang mengendap oleh bank bisa diputar dan pemilik kartu elektronik tidak mendapat bunga.
4. Jika uang elektronik hilang menjadi tanggung jawab pemilik, dan tidak seperti kartu debit yang hilang uangnya masih ada dan uang elektronik tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
5. Lebih berat lagi PBI yang akan dikeluarkan ini sebenarnya lebih didorong oleh transaksi nontunai dalam pembayaran tol. Sementara dalam UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Boleh-boleh saja menggunakan uang elektronik tapi tentu juga perlu diberi alternatif pembayaran dengan uang kertas dan logam. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More