Dengan alasan primitif itulah, mengapa kebijakan BI untuk pengenaan biaya isi ulang uang elektronik harus ditolak dan digugat?
Mengapa harus ditolak?
1. Kebijakan ini anti less cash society yang disosialisasikan oleh BI
2. Penggunaan uang elektronik tidak hanya untuk transaksi di tol yang hanya di kota-kota besar, tapi untuk semua jenis transaksi.
3. Bank-bank yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis, karena uang elektronik tak berbunga. Hitungan kasar dari jumlah kartu elektronik yang beredar sebanyak 64 juta kartu dan setiap kartu diasumsikan terisi Rp50 ribu sudah terkumpul Rp3,2 triliun. Tidak banyak tapi esensinya uang yang mengendap oleh bank bisa diputar dan pemilik kartu elektronik tidak mendapat bunga.
4. Jika uang elektronik hilang menjadi tanggung jawab pemilik, dan tidak seperti kartu debit yang hilang uangnya masih ada dan uang elektronik tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
5. Lebih berat lagi PBI yang akan dikeluarkan ini sebenarnya lebih didorong oleh transaksi nontunai dalam pembayaran tol. Sementara dalam UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Boleh-boleh saja menggunakan uang elektronik tapi tentu juga perlu diberi alternatif pembayaran dengan uang kertas dan logam. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More