Poin Penting
- Airlangga menyebut rencana bunga KUR maksimal 5 persen masih dalam tahap pembahasan lintas lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
- Pemerintah belum memastikan waktu implementasi maupun kebutuhan subsidi; hasil pembahasan akan dilaporkan ke Prabowo Subianto sebelum keputusan final diumumkan.
- Pengamat menilai bunga KUR 5 persen perlu skema subsidi yang jelas agar tidak membebani bank, karena tanpa subsidi berisiko menekan profitabilitas jika bunga lebih rendah dari biaya dana.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang berjanji untuk memberikan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) maksimal 5 persen melalui himpunan bank milik negara (Himbara).
Airlangga mengatakan, rencana tersebut sudah dalam tahap pembahasan dan persiapan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkait dengan UMKM memang kemarin arahan Presiden untuk diberikan 5 persen (bunga KUR) dan ini sudah dibahas dan dipersiapkan ini termasuk tadi dibahas dengan Menteri Keuangan dan juga Gubernur BI dan dengan OJK dan juga dengan Menteri Investasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca juga: Rencana Bunga KUR 5 Persen, Katalis atau Tekanan bagi Saham Bank Himbara?
Meski demikian, Airlangga tidak merinci terkait dengan kapan implementasi pemberian bunga KUR maksimal 5 persen ini akan diterapkan, maupun besaran anggaran subsidi yang dibutuhkan. Ia menyatakan akan terlebih dahulu melaporkan hasil pertemuan kepada Prabowo sore hari ini.
“Nanti ini akan dilaporkan ke Bapak Presiden jam 16.30 WIB, jadi nanti kita akan beri tahu berikutnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan Himbara untuk memangkas suku bunga KUR menjadi maksimal 5 persen per tahun. Kebijakan pembiayaan dengan bunga rendah ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, buruh, petani, hingga nelayan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Di tempat terpisah, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Trioksa Siahaan menilai, kebijakan bunga KUR 5 persen tersebut perlu diikuti kejelasan skema, terutama terkait subsidi pemerintah. Menurutnya, keberlanjutan kebijakan sangat bergantung pada struktur pembiayaan bunga.
“Perlu dilihat lagi skemanya seperti apa, apakah ada subsidi bunga dari pemerintah atau seluruhnya menjadi beban bank,” ujar Trioksa, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, jika bunga kredit lebih rendah dari biaya dana, secara teori bank akan mengalami kerugian.
Baca juga: Pengamat: Bunga KUR 5 Persen Perlu Skema Subsidi yang Jelas
Tingkat bunga KUR 5 persen pun masih dapat diterapkan jika ada dukungan subsidi dari pemerintah. Dalam kondisi tersebut, kata dia, bank tetap bisa menjaga profitabilitas sekaligus menjalankan fungsi intermediasi.
“Bila ada subsidi bunga, bisa jadi realistis,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


