Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening

Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening

Bandung – Rekening yang tidak aktif (dormant) menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening yang membuat gaduh. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan akan meninjau ulang (revisi) peraturan terkait pengelolaan rekening di bank, termasuk rekening dormant.

Menurut Dian, OJK akan berusaha tetap melaksanakan tugasnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk merevisi kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” ucap Dian dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat (2/8/2025).

Baca juga: Setelah Gaduh, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening “Tidur”, tapi Masih Ada 3 Juta Rekening Dormant

Cover Majalah Infobank Agustus 2025

Pengaturan mengenai rekening pasif atau dormant umumnya tertuang dalam kebijakan internal masing-masing bank.

Ketentuan ini disusun berdasarkan asas kehati-hatian serta upaya perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan langkah penghentian sementara atas aktivitas transaksi di rekening dormant.

Kebijakan ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan potensi terjadinya tindak kejahatan finansial.

Meski begitu, pemilik rekening masih dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Rekening yang termasuk kategori dormant, menurut PPATK, mencakup rekening tabungan milik individu maupun badan usaha, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau valuta asing dengan catatan tidak ada aktivitas transaksi yang tercatat selama periode 3 hingga 12 bulan.

Langkah penghentian sementara ini, sebagaimana ditegaskan kembali oleh PPATK, bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam skema kejahatan keuangan.

Baca juga: Batalkan! Pembekuan Rekening “Tidur” oleh PPATK, Itu “Memalukan” Pemerintah dan Merusak Kepercayaan Bank

Sementara, menurut Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute, dalam waktu dekat ini, PPATK, OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebaiknya membuat pernyataan bersama untuk menghentikan kegaduhan karena banyak pertanyaan nasabah, tentang aman dan tidaknya nasib rekeningnya.

”Harusnya, PPATK tidak bertindak sendiri dan melangkahi OJK atau BI dalam soal rekening dormant ini. Fungsi PPATK itu intelligent unit, memberi dan meminta informasi kepada bank, bukan bertindak sendiri melangkahi OJK dengan meminta kepada bank-bank untuk melakukan pembekuan rekening dormant,” kata Eko B. Supriyanto dalam sebuah diskusi di Jakarta. (*) KM

Related Posts

News Update

Netizen +62