Jakarta – Banyak cara dilakukan buronan kasus korupsi untuk melarikan diri dari kejaran penegak hukum. Salah satunya dengan ganti kewarganegaraan. Cara ini dilakukan Paulus Tannos yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri. Paulus Tannos telah mengganti kewarganegaraan dan informasi ini pernah disinggung oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
Ali pun tak habis pikir, Paulus Tannos bisa ganti kewarganegaraan. Berdasarkan informasi yang didapat KPK, Paulus Tannos mengubah namanya di Indonesia.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Segini Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Punya Pesawat Pribadi
Bahkan, buronan kasus korupsi proyek e-KTP yang juga melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu, bisa mempunyai paspor negara lain.
“Ini yang kami tak habis piker, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya pasppr negara lain,” kata Ali dikutip Selasa, 8 Agustus 2023.
Paulus Tannos yang ganti kewarganegaraan merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya diduga telah melakukan ‘kongkalikong’ demi memuluskan mendapatkan proyek e-KTP.
Buronan KPK tersebut diduga bertemu Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya. Mereka menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum ada lelang e-KTP.
Selain itu, mereka membahas pemenangan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan fee 5 persen.
Kemudian, mereka membicarakan skema pembagian dana yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Kabar terakhir, Paulus Tannos yang mengganti kewarganegaraan ini sempat terdeteksi di Thailand.
Bahkan, kabarnya penegak hukum sudah menemukan lokasi Paulus Tannos di Thailand.
Baca juga: Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate Diduga Terima Setoran Rp500 Juta
Sayangnya, ketika hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice interpol.
Alhasil, penangkapan Paulus Tannos yang mengganti kewarganegaraaan tersebut pun gagal. (*)