Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Poin Penting
Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberian rehabilitasi terkait kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022 tidak berimplikasi pada proses penegakan hukum lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, rehabilitasi yang diberikan dalam kasus itu merupakan hak subjektif atau hak istimewa yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto.
"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun," ujar Supratman dikutip ANTARA, Rabu, 26 November 2025.
Supratman menjelaskan bahwa rehabilitasi berbeda dengan abolisi maupun amnesti karena memiliki banyak format.
Rehabilitasi, terangnya, dapat otomatis diberikan ketika terdakwa diputus bebas karena, dalam putusan hakim, biasanya tercantum perintah rehabilitasi dan pemberian ganti rugi.
Sementara rehabilitasi yang diberikan dalam kasus ASDP, lanjutnya, merupakan hak prerogatif Presiden.
Baca juga: Pak Prabowo, Sesungguhnya Tak Hanya Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi Kredit Macet di Kalangan Bankir Masih Berlangsung
Adapun rehabilitasi pada kasus tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya memiliki hak istimewa tersebut," katanya.
Ia menuturkan, kasus ASDP sudah lama menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada konklusi dari parlemen, pihak DPR pun mengirimkan surat ke Kementerian Hukum.
Dalam surat itu, sebut dia, DPR memberikan banyak masukan terkait proses hukum yang berlangsung pada kasus ASDP.
"Karena itu kemudian kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk diberi rehabilitasi," ucap Supratman.
Page: 1 2
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More
Poin Penting OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More