Nasional

Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP, Menkum Tegaskan Dampaknya pada Penegakan Hukum

Poin Penting

  • Rehabilitasi kasus ASDP tidak memengaruhi proses penegakan hukum KPK, ditegaskan Menkum Supratman Andi Agtas.
  • Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi bagi tiga terpidana: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
  • Usulan rehabilitasi berasal dari DPR, yang menilai kasus ASDP mendapat banyak aspirasi publik dan memberikan masukan resmi kepada Kemenkumham.

Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberian rehabilitasi terkait kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022 tidak berimplikasi pada proses penegakan hukum lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, rehabilitasi yang diberikan dalam kasus itu merupakan hak subjektif atau hak istimewa yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto.

"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun," ujar Supratman dikutip ANTARA, Rabu, 26 November 2025.

Supratman menjelaskan bahwa rehabilitasi berbeda dengan abolisi maupun amnesti karena memiliki banyak format.

Rehabilitasi, terangnya, dapat otomatis diberikan ketika terdakwa diputus bebas karena, dalam putusan hakim, biasanya tercantum perintah rehabilitasi dan pemberian ganti rugi.
Sementara rehabilitasi yang diberikan dalam kasus ASDP, lanjutnya, merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca juga: Pak Prabowo, Sesungguhnya Tak Hanya Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi Kredit Macet di Kalangan Bankir Masih Berlangsung

Adapun rehabilitasi pada kasus tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya memiliki hak istimewa tersebut," katanya.

Peran DPR dalam Proses Pengajuan Rehabilitasi

Ia menuturkan, kasus ASDP sudah lama menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada konklusi dari parlemen, pihak DPR pun mengirimkan surat ke Kementerian Hukum.

Dalam surat itu, sebut dia, DPR memberikan banyak masukan terkait proses hukum yang berlangsung pada kasus ASDP.

"Karena itu kemudian kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk diberi rehabilitasi," ucap Supratman.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

22 mins ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

29 mins ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

29 mins ago

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

1 hour ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

2 hours ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

2 hours ago