Nasional

Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP, Menkum Tegaskan Dampaknya pada Penegakan Hukum

Poin Penting

  • Rehabilitasi kasus ASDP tidak memengaruhi proses penegakan hukum KPK, ditegaskan Menkum Supratman Andi Agtas.
  • Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi bagi tiga terpidana: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
  • Usulan rehabilitasi berasal dari DPR, yang menilai kasus ASDP mendapat banyak aspirasi publik dan memberikan masukan resmi kepada Kemenkumham.

Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberian rehabilitasi terkait kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022 tidak berimplikasi pada proses penegakan hukum lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, rehabilitasi yang diberikan dalam kasus itu merupakan hak subjektif atau hak istimewa yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto.

"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun," ujar Supratman dikutip ANTARA, Rabu, 26 November 2025.

Supratman menjelaskan bahwa rehabilitasi berbeda dengan abolisi maupun amnesti karena memiliki banyak format.

Rehabilitasi, terangnya, dapat otomatis diberikan ketika terdakwa diputus bebas karena, dalam putusan hakim, biasanya tercantum perintah rehabilitasi dan pemberian ganti rugi.
Sementara rehabilitasi yang diberikan dalam kasus ASDP, lanjutnya, merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca juga: Pak Prabowo, Sesungguhnya Tak Hanya Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi Kredit Macet di Kalangan Bankir Masih Berlangsung

Adapun rehabilitasi pada kasus tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya memiliki hak istimewa tersebut," katanya.

Peran DPR dalam Proses Pengajuan Rehabilitasi

Ia menuturkan, kasus ASDP sudah lama menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada konklusi dari parlemen, pihak DPR pun mengirimkan surat ke Kementerian Hukum.

Dalam surat itu, sebut dia, DPR memberikan banyak masukan terkait proses hukum yang berlangsung pada kasus ASDP.

"Karena itu kemudian kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk diberi rehabilitasi," ucap Supratman.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

KB Bank Dorong Kreativitas dan Wirausaha Muda Lewat GenKBiz & Star Festival 2025

Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

13 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

13 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

13 hours ago

ASII Gairahkan Pasar Otomotif Nasional Lewat Astra Auto Fest 2025

Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More

14 hours ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

14 hours ago