Regulator Diminta Keluarkan Regulasi Penempatan Hot Money

Regulator Diminta Keluarkan Regulasi Penempatan Hot Money

Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Bank Indonesia (BI) untuk bisa menerbitkan peraturan (regulasi) yang bisa menghindari terjadinya spekulasi hot money di pasar keuangan, kendati Indonesia menganut sistem devisa bebas.

“Soal banyaknya hot money, BI harus bikin regulasi agar tidak ada spekulasi di pasar uang. Kalau pun terkait devisa bebas, tentu saja tidak bisa sebebas-bebasnya,” ujar Direktur Eksekutif Enny Sri Hartati, di Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.

Dia mengungkapkan, dengan adanya regulasi yang mengatur hal tersebut, maka setidaknya dapat menahan dana hot money untuk bertahan lebih lama di pasar keuangan domestik, setidaknya minimal enam bulan. “Jadi sebelum enam bulan, tidak boleh keluar dahulu,” ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, maka dana-dana asing yang masuk ke dalam negeri tersebut akan sulit masuk ke instrumen investasi yang berkarakter spekulasi. “Tidak apa-apa banyak hot money, asal tidak masuk ke instrumen untuk berspekulasi,” tukas Enny.

Selain itu, lanjut dia, regulator lain seperti OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga bisa menerbitkan ketentuan yang mampu mengarahkan hot money masuk ke produk investasi jangka panjang. Enny berharap, dana-dana capital inflow bisa dihimpun melalui Manajer Investasi atau sekuritas.

“Pemilik hot money bisa bekerja sama dengan Manajer Investasi atau pengelola dana jangka panjang lainnya. Sehingga, uang itu bisa masuk ke instrumen investasi dan bisa bertahan lebih lama di pasar uang maupun pasar modal kita,” tukasnya.

Dia menilai, tren penguatan Rupiah terhadap Dolar AS yang terjadi belakangan ini lebih besar ditopang oleh aliran hot money maupun utang luar negeri. Kondisi ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, agar tidak menciptakan capital reversal. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News