Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan, proses kelembagaan, perizinan, pengawasan dan pengembangan Fintech akan berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
“OJK akan mengatur seluruh kegiatan terkait dengan Fintech, kecuali sistem pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Urus Perizinan
Penerbitan POJK mengenai Fintech khususnya terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan tindak lanjut atas komitmen OJK akan pengembangan Fintech yang telah dicanangkan sejak awal 2016. (*)
Editor: Paulus Yoga