OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Urus Perizinan

OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Urus Perizinan

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar perusahaan financial technologi (fintech) yang bergerak di bisnis pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P) lending‎, agar mendaftar ke OJK dalam hal pengurusan perizinan.

Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah, himbauan tersebut sejalan dengan sudah dikeluarkannya POJK soal industri fintech P2P Lending pada akhir tahun kemarin, sehingga enam bulan ke depan, Fintech harus segera mendaftar ke OJK.

“Enam bulan setelah aturan keluar fintech mendaftar ke OJK, nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan lainnya, setelah itu baru dikeluarkan izinnya, paling lama 1 tahun setelah terdaftar,” ujar Imansyah di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News