Reformasi PBI, 190 Pelaku Sistem Pembayaran Lolos Reklasifikasi

Reformasi PBI, 190 Pelaku Sistem Pembayaran Lolos Reklasifikasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga 1 Juli 2021 sebanyak 190 institusi pelaku sistem pembayaran (PSP) telah lolos reklasifikasi dalam program reformasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) sistem pembayaran.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, pelaku sistem pembayaran tersebut terdiri dari Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta Penyelenggara Infrastruktur sistem Pembayaran (PIP). Dimana nantinya seluruh PSP tersebut bakal diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori.

“Dari hasil reklasifikasi Per 1 Juli sekarang ada 190 institusi (yang lolos). Itu terdiri dari 9 PIP dan 181 PJP,” kata Filianingsih melalui video conference di Jakarta, Rabu 14 Juli 2021.

Filianingsih menjelaskan, untuk kategori PJP sendiri akan dibagi menjadi 3 jenis yakni Kategori Izin 1 dengan modal minimal Rp15 miliar, sementara untuk kategori 2 dengan modal minimal Rp5 miliar, dan kategori 3 minimal modal awal Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Tak hanya itu, pada periode tahun 2020 lalu BI juga telah menerima sebanyak 88 institusi PSP yang melakukan pengajuan baru dimana terdapat 6 institusi yang disetujui sedangkan 60 diantaranya di carry over untuk memenuhi ketentuan baru.

Seperti diketahui, BI telah melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan PBI No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Aturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO). (*)

Related Posts

News Update

Top News