Ini Upaya BI dalam Memperkuat Ekosistem Sistem Pembayaran

Ini Upaya BI dalam Memperkuat Ekosistem Sistem Pembayaran

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran dengan menerbitkan dua aturan baru. Peraturan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).

Kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021, bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa Penerbitan PBI PJP dan PBI PIP diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end. Peraturan ini juga mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan perwakilan industri untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif.

Hal ini dilakukan melalui efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin Penyedia Jasa Pembayaran [1] (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran [2] (PIP) serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko.

Selain aspek efisiensi, penerbitan kedua PBI tersebut mencakup aspek restrukturisasi dan optimalisasi. Lalu, PBI PJP dan PBI PIP juga merupakan koridor hukum dalam implementasi PBI SP serta mengakomodir kebutuhan pengaturan sesuai perkembangan inovasi, model bisnis dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran saat ini.

“Bank Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran Indonesia secara berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 melalui penyederhanaan pengaturan dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan digital,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono pada keterangan tertulisnya, 14 Juli 2021.

Reformasi pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif. (*)

Related Posts

News Update

Top News