Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group
PENUH optimis. Pasar saham rebound, arus modal asing masuk, rupiah menguat. Pasar bak menelan “Pil Viagra”. Data per 12 Februari 2026 memang menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di level 8.265, dan rupiah di Rp16.818 per dolar Amerika Serikat (AS). Angka-angka ini, di permukaan, terlihat seperti nyanyian kemenangan.
Namun, jangan biarkan terbuai oleh gerak indeks yang semu. Sebagai masyarakat umum atawa investor ritel yang setiap hari bergelut dengan layar perdagangan dan laporan keuangan, jujur saja bahwa pasar modal Indonesia masih menyimpan penyakit struktural yang kronis. Apa itu? Ada dominasi saham-saham konglomerat yang mengakar hingga ke “sumsum”.
Pekan lalu, otoritas baru saja mengumumkan serangkaian reformasi. Mulai dari kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, hingga kenaikan limit investasi saham oleh dana pensiun dan asuransi dari 8 persen menjadi 20 persen khusus untuk saham LQ45.
Pertanyaannya, apakah ini cukup untuk mengubah wajah pasar modal yang masih menjadi kandang “sapi perah” para taipan? Menurut diskusi terbatas Infobank Institute, setidaknya ada kewaspadaan yang perlu diperhatikan.
Satu, kebijakan menaikkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen terdengar progresif. Tujuannya mulia, yaitu meningkatkan likuiditas. Tapi mari dilihat realitanya. Saham-saham konglomerat besar seringkali hanya melepas porsi “kacang” ke publik. Banyak di antara saham saham milik konglomerat dengan price earning ratio (PER) hitungan ratusan persen seperti “akrobat” dengan harga yang tidak rasional. Sementara kendali tetap berada dalam lingkaran keluarga atau grup usaha. Nah, dengan kenaikan ini, mereka mungkin akan “membagikan” beberapa lembar saham lama ke publik. Namun, tanpa melepas kendali manajemen.
Baca juga: Reformasi Pasar Modal
Di sisi lain, pengalaman, investor ritel tidak butuh sekadar likuiditas semu. Investor retail setidaknya butuh pasar yang adil. Ketika perusahaan konglomerat itu, misalnya, memiliki bisnis tambang batu bara yang lalu “menjual” batu baranya ke perusahaan lain yang masih satu grup dengan harga murah, laba perusahaan tercatat pun jeblok. Siapa yang rugi? Investor ritel. Siapa yang untung? Pemilik konglomerat melalui transfer pricing di perusahaannya yang lain.
Dua, soal transparansi UBO dan pemegang saham di atas 1 persen adalah langkah revolusioner di atas kertas. Ini seperti membuka tabir siapa dalang di balik perusahaan-perusahaan cangkang yang sering digunakan untuk merekayasa pasar.
Namun, perlu mengingat pengalaman selama ini. Bahwa di negeri ini, seringkali aturan main dibuat, tetapi eksekusinya mandek karena kepentingan yang bersinggungan. Akankah otoritas punya nyali untuk mengungkap bahwa sebuah perusahaan publik ternyata dimiliki oleh nominee dari kelompok yang sama? Atau akankah ini hanya menjadi database rahasia yang tidak pernah dipublikasikan untuk konsumsi publik? Transparansi tanpa penegakan hukum adalah sia-sia.
Tiga, kenaikan limit investasi dana pensiun dan asuransi dari 8 persen ke 20 persen pada saham LQ45 adalah suntikan likuiditas jumbo. Tapi lihatlah konstituen LQ45. Bukankah itu masih didominasi oleh wajah-wajah lama? Sektor keuangan milik grup tertentu, tambang milik grup tertentu, dan konsumer milik grup tertentu.
Jelas, ini seperti menyiram bunga di taman, tapi yang subur hanya rumput-rumput gajah, sementara bibit-bibit baru usaha kecil dan menengah yang sudah go public justru layu karena tidak tersentuh air. Alih-alih mendorong diversifikasi ekonomi, kita malah terus menggemukkan badan para raksasa. Ini bukan pendalaman pasar, ini pemusatan risiko.
Keempat, ketika Moody’s memberikan peringkat dan Morgan Stanley Capital International (MSCI) melakukan review, mereka menilai likuiditas dan tata kelola. Namun, para investor asing ini adalah pemain cerdas. Mereka tahu persis struktur pasar kita. Mereka bisa masuk ke saham-saham konglomerat, menikmati dividen, lalu keluar begitu ada gejolak, meninggalkan investor ritel yang terjebak di puncak.
Obat Anti Goreng-Gorengan Saham?
Jadi, selain empat hal penting itu, setidaknya ada beberapa yang menjadi perhatikan. Kebijakan agar tidak ada “omon-omon” dan menghibur publik, setidaknya perlu hal kecil yang menjadi perhatian. Satu, penegakan aturan harus menjadi panglima. Selama ini pasar modal dalam negeri tidak kekurangan aturan.
Tapi kekurangan eksekusi. Sanksi harus diberikan secara konsisten dan memberikan efek jera. Jangan sampai penegakan hukum hanya terjadi ketika kasusnya sudah mencuat di media, sementara pelanggaran “kecil” sehari-hari dibiarkan berlalu. Dan, di atas kertas, pasar modal Indonesia sudah memiliki aturan anti-gorengan saham.
Di atas kertas, juga sudah memiliki mekanisme perlindungan investor. Tapi praktik goreng-menggoreng saham masih terjadi. Bahkan, semakin canggih. Pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab selalu selangkah lebih maju dari regulator. Jadi, tegaslah menjalankan aturan yang sudah dibuat.
Dua, perlindungan investor ritel harus konkret, bukan sekadar “omon-omon”. Bentuklah satuan tugas khusus yang responsif terhadap pengaduan investor ritel mengenai praktik mencurigakan. Berikan akses informasi yang setara. Jangan biarkan investor ritel berjalan dalam kegelapan sementara pemain besar memiliki penerangan panggung.
Baca juga: Airlangga Pede Kenaikan Free Float 15 Persen Tak Bikin Pasar Saham Sepi
Tiga, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dipercepat dengan tujuan yang jelas: memisahkan fungsi regulator dari kepentingan bisnis. Selama BEI masih memiliki konflik kepentingan sebagai lembaga yang juga “menjual” produk, sulit mengharapkan pengawasan yang benar-benar independen. Misalnya, jika Danantara hendak masuk, jangan sampai terjadi konflik kepentingan – sebagai regulasi dan pemilik perusaaan publik.
Empat, edukasi investor ritel harus ditingkatkan secara massif. Investor yang cerdas adalah benteng terbaik melawan praktik goreng-menggoreng. Ketika investor ritel mampu membaca laporan keuangan, memahami struktur kepemilikan, dan mengenali tanda-tanda manipulasi, maka permainan curang akan sulit berkembang.
Jangan jadikan investor ritel sebagai penonton yang membayar tiket mahal untuk menyaksikan pertunjukan sulap para konglomerat. Reformasi ini adalah ujian. Jika gagal, jangan salahkan investor retail — jika suatu hari nanti lebih memilih menabung di kasur daripada berinvestasi di pasar saham.
Dan, apakah investor asing akan berbondong-bondong masuk hanya karena aturan free float dinaikkan? Saya ragu. Sebab, investor asing itu canggih dan tidak sekadar terpesona lipstik dalam laporan keuangan semata, tapi sejauh mana tata kelola dari emiten ini berjalan sesuai kaidah yang berlaku di pasar modal.










