Jakarta – Ribuan kreditur telah bersepakat untuk berdamai dengan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) koperasi tersebut. Diantara mereka, terutama yang lanjut usia dan kondisi sakit sudah mengurus klaim pengembalian dana dari KSP itu, sejak Selasa (14/7).
“Sejauh ini sudah ratusan nasabah atau kreditur yang mendaftar dengan memprioritaskan lanjut usia dan nasabah sakit,” kata Ketua Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Proses pendaftaran kreditur prioritas untuk lansia dan kondisi sakit dibuka sejak 14-21 Juli 2020 dengan sistem daring atau datang langsung ke Grha Surya Kuningan, Jakarta Selatan. Sonia menjelaskan, bagi nasabah yang sakit dapat dikuasakan dengan melampirkan rekam medis dari rumah sakit, kartu tanda penduduk, bilyet, dan surat kuasa yang identitasnya tidak sesuai bilyet.
Sonia menuturkan, anggota KSP yang berada di Jakarta maupun luar Jakarta dapat mengurus dananya secara daring melalui laman dengan alamat “poskoindosuryaksp.com” dengan mengikuti arahan dan petunjuk. Hal ini dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran pandemi. Di saat yang sama, pendaftaraan daring juga ditujukan memudahkan anggota KSP Indosurya.
Sejak Selasa-Kamis ini, tercatat jumlah nasabah yang mendaftar secara daring mencapai 140 orang. Sedangkan mereka yang hadir langsung di kantor KSP Indosurya sebanyak 110 orang.
Terhadap posko ini, kuasa hukum salah nasabah, Nadhira Marianda Fitri dari Hads partnership, menyebutkan pihaknya memilih mendaftar langsung ke Indosurya. Anggota yang diwakili mereka dalam kondisi sakit.
Nadhira menuturkan pengurus Indosurya meminta dokumen rekam medis dari rumah sakit, KTP nasabah, dan bilyet untuk pendaftaran penggantian uang kreditur. “Datang langsung karena memasukkan dokumen rekam medis salah nasabah dan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci,” ujar Nadhira.
Nadhira menjelaskan, dirinya mewakili sembilan kreditur mayoritas berusia 60 tahun hingga 70 tahun, serta nasabah yang sakit dengan total dana hampir mencapai Rp40 miliar. Dia menekankan, sebagian banyak kreditur berusia renta dan keperluan mendesak untuk biaya berobat, memang perlu dipermudah pengurusan dananya. Mereka juga mendukung proposal perdamaian.
“Klien ingin pembayaran lebih manusiawi dan tidak mau pailit,” tutur Nadhira.
Nasabah lainnya, Gunawan, berharap sama. Dia mengurus sendiri klaimnya, dan berharap KSP Indosurya mempercepat proses pengembalian uang kreditur. Dia sendiri mengaku mengurus pengembalian dana, untuk biaya pengobatan yang mendesak. “Saya harap segera direalisasikan karena perlu untuk biaya pengobatan,” tutur pria lanjut usia itu.
Sebelumnya, di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengambilan voting PKPU KSP Indosurya dilakukan pada Kamis, 9 Juli. Sebanyak 73,41 persen menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59 persen menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah. dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya
Majelis Hakim Pengawas sedianya menetapkan pengesahan voting pada Jumat (17/7) dari semula pekan lalu. Penundaan tidak merubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya. (*)