Jakarta – Di tengah hujan dividen bank-bank kelas jumbo, ada juga pemilik bank yang tidak menikmati dividen. Dari 106 bank umum yang ada di Indonesia, 95 bank berhasil membukukan laba sepanjang 2022. Dari 95 bank yang mencetak laba tersebut, 11 bank di antara mengalami penurunan laba.
Sedangkan 11 bank lainnya mengalami kerugian. Yang paling menyedihkan Pemerintah Provinsi Banten yang memiliki Bank Banten sejak 2015 tidak pernah menerima dividen karena bank ini selalu merugi sejak 2014, atau sejak masih bernama Bank Pundi. Akumulasi kerugian selama sembilan tahun sampai 2022 mencapai Rp1,98 triliun, atau sebesar investasi atau modal yang ditanamkan Pemrov Banten yang mencapai Rp2 triliun.
Baca juga: OJK: Kondisi Perbankan RI Tetap Resilien, Bagaimana Nasib IKNB dan Pasar Modal?
Namun, ada juga bank yang membukukan laba bahkan angkanya meningkat tapi tidak membagi dividen. Misalnya PaninBank yang terbiasa tidak membagi dividen. Bank milik taipan Mu’min Ali Gunawan ini terakhir membagi dividen pada 2005. Setelah 17 tahun berpuasa dividen, PaninBank baru membagi dividen pada 2022 sebesar Rp481,60 miliar atas laba bersih pada 2021 sebesar Rp1,81 triliun. Pada 2023, PaninBank yang labanya melesat 80,14% menjadi Rp3,27 triliun pada 2022, pun belum merealisasikan pembayaran dividen.
Padahal, kuda-kuda PaninBank terlihat kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) di posisi 30,07%, tertinggi nomor dua setelah PermataBank di jajaran bank beraset lebih dari Rp100 triliun. Sumber Infobank dari PaninBank mengatakan bahwa pemegang saham selalu memprioritaskan penguatan kuda-kuda untuk menghadapi perkembangan ekonomi yang tidak selalu kondusif. Karena pemiliknya yang konservatif, sejarah pun mencatat PaninBank menjadi satu-satunya bank papan atas yang berhasil melewati badai krisis moneter 1997/1998 tanpa bantuan pemerintah.
Kapasitas permodalan sangat penting untuk memperkuat kuda-kuda bank dalam mengantisipasi berbagai perkembangan ekonomi. Terkait dengan pembayaran deviden jumbo yang dikeluarkan sejumlah bank, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pun memberi sinyal bahwa regulator akan mengatur pemberian dividen bank-bank.
“Kami mencermati bahwa rasio dividend payout dari berbagai bank nampak terlalu besar yang dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam mendukung transformasi dan inovasi digital yang sangat diperlukan,” ujarnya dalam agenda Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI) belum lama ini di Jakarta.
Baca juga: Rating 331 BPR 2023: Rapor Rural Bank Setelah Pandemi
Bank mana masuk dalam daftar pemberi dividen terbesar? Bagaimana daya tahan bank dalam menaan guncangan krisis setelah mengeluarkan dividen (dividend payout) yang begitu besar? Apa saja faktor pendongkrak laba perbankan Indonesia yang mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah? Bank-bank mana saja yang kinerja paling ciamik dan membuat pemiliknya tersenyum lebar? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 544 Agustus 2023!