Jakarta – Pemerintah menetapkan anggaran makanan dan kudapan makanan ringan atau snack untuk rapat tingkat menteri secara luring sebesar Rp171 ribu per orang. Besaran ini pun tidak berubah dari tahun lalu dan merupakan batas tertinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk ukuran di Jakarta dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” kata Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu dalam media briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga: Industri Perhotelan Terancam PHK Massal Imbas Efisiensi, Ini Respons Kemenkeu
Secara rinci, anggaran Rp171 ribu tersebut terdiri dari biaya makan Rp118 ribu yang dikurangi pajak 11 persen menjadi Rp87 ribu serta Rp53 ribu untuk snack.
“Itu kita atur karena biasanya kan menteri ya ada kemungkinan ada tamu juga ya, tamu mungkin dari luar negeri atau mungkin undangan dari lembaga-lembaga yang lain,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya pemerintah tidak pernah mengatur satuan biaya untuk makanan dan snack dalam rapat Menteri. Namun, di tahun depan pemerintah akan mempertegas biaya tersebut, di mana anggaran makan hanya didapatkan untuk rapat lebih dari 2 Jam. Sementara, jika rapat kurang dari 2 jam, maka anggaran yang dikeluarkan hanya untuk snack saja.
Baca juga: Efisiensi Berlanjut! Pemerintah Pangkas Honorarium Pengelola Keuangan hingga Rp300 Miliar
“Jadi kalau rapatnya hanya kurang dari 2 jam, itu biasanya diberikan apa, diberikan snack aja gitu. Jadi dalam hal diperlukan makan dan ada tamu khusus itu ada standarnya. Tapi kalau sekarang ini kita serahkan sepenuhnya kepada kementerian lembaganya untuk belanjakan sesuai standar itu atau tidak ya,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










