“Perppu ini judulnya akses informasi keuangan. Harusnya ‘kuncinya’ di informasi keuangan. Tetapi Pasal 2 ayat (3) Perppu 1/2017 (terkait saldo atau nilai rekening keuangan) ini memuat semuanya, ini seperti ‘pasal karet’,” kata Kardaya.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bukan merupakan pasal karet, di mana pasal tersebut harus dibaca utuh dari ayat pertama hingga ayat delapan sehingga terlihat jelas bahwa pemerintah berupaya menjabarkan mandat perjanjian internasional terkait AEoI.
Bahkan, Sri Mulyani menjamin bahwa dengan adanya Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017, wajib pajak semakin terlindungi karena informasi keuangan yang dibuka terbatas pada lima poin dalam ayat tersebut. “Jadi harus dibaca dengan utuh dan keseluruhan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga