Jakarta – Perkembangan financial technology (fintech) saat ini sedang pesat-pesatnya. Salah satu jenis fintech yang sekarang juga baru naik daun adalah insurance technology atau insurtech.
Tak seperti jenis fintech peer to peer lending yang sudah berada di bawah payung hukum, insurtech belum berpayung hukum hingga kini. Pembuatan regulasi mengenai insurtech pun terus mendapatkan perhatian banyak pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan kajian terkait dengan aturan main insurtech.
“Insurtech masih masuk tahapan inovasi digital kan. Kemudian, peraturannya juga masih di kita, lagi didiskusikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus diterapkan dalam perumusan regulasi insurtech. Hal ini dilakukan untuk menghindari dispute antara pemegang polis dengan insurtech.
Ia kemudian menambahkan bahwa untuk sementara waktu insurtech masih mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang lama.
“Jadi masih mengikuti ketentuan-ketentuan POJK yang lama, misalnya penjualan secara digital itu ada kan di POJK yang tata kelola itu bahwa broker diperkenankan menjual secara digital, tapi ketentuan-ketentuannya tetap berlaku sesuai peraturan asuransi internasional,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan penerbitan regulasi insurtech, dirinya berharap dapat selesai tahun depan. “Ya mudah-mudahan (selesai tahun depan),” tutup dia. (*) Steven