Ramai Aksi Korporasi Emiten Bank, Ada Buyback Saham hingga Rights Issue

Ramai Aksi Korporasi Emiten Bank, Ada Buyback Saham hingga Rights Issue

Jakarta – Memasuki bulan kedua di 2024, beberapa emiten perbankan telah menyusun rencana aksi korporasi. Mulai dari aksi menerbitkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue hingga pembelian kembali saham atau buyback.

Untuk aksi korporasi buyback saham, misalnya, ada dua emiten bank yang bakal melakukan aksi tersebut, yakni PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

  • Bank OCBC NISP

Pada 24 Januari 2024 lalu, Bank OCBC NISP telah mengumumkan bahwa akan melakukan aksi korporasi buyback saham yang membutuhkan biaya sebanyak Rp800 juta, di mana saham yang akan dibeli kembali tersebut maksimum sebanyak 402 ribu lembar saham.

Pembelian kembali saham tersebut paling lama akan dilakukan pada 12 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan digelar pada 18 Maret 2024.

Lalu, aksi buyback saham tersebut dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No.29/2023 serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Berkat Hal Ini, Harga Saham Bank Himbara Kompak Cetak Rekor Tertinggi
  • Bank CIMB Niaga

Berdasarkan keterbukaan informasi, Bank CIMB Niaga, 19 Februari 2024, mengumumkan bahwa, bakal melakukan aksi buyback saham dengan menyiapkan dana sebanyak Rp500 juta untuk 202 ribu lembar saham.

Aksi buyback saham tersebut dilakukan setelah persetujuan para pemegang saham melalui RUPST pada 3 April 2024.

Aksi buyback saham tersebut untuk meningkatkan kinerjanya di tengah persaingan ketat dalam industri perbankan di Indonesia, untuk menjaga kesehatan bank secara individual, termasuk untuk memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh Manajemen Perseroan yang termasuk MRT.

Aksi Korporasi Rights Issue

Di samping aksi korporasi buyback saham, beberapa bank diketahui juga melakukan aksi korporasi rights issue, di antaranya adalah PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA).

  • Bank Mayapada

Berdasarkan keterbukaan informasi, Bank Mayapada akan melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD XIV).

Bank Mayapada akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 26,74 miliar saham Seri B atau sebanyak-banyaknya 69,33 persen dari total modal ditempatkan atau disetor penuh usai rights issue dengan nominal Rp100 dengan harga pelaksanaan Rp150.

Adapun jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp4,01 triliun.

  • Bank BTPN

Bank BTPN, telah mengumumkan bahwa akan melakukan aksi korporasi rights issue melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II).

Dalam aksi tersebut, BTPN menawarkan sebanyak 2,58 miliar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp20 per saham atau sebesar 24,32 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.600 per saham.

Adapun jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini sebesar Rp6,73 triliun.

Setelah diumumkannya tanggal pencatatan untuk memperoleh HMETD pada 29 Februari 2024, selanjutnya pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaksanakan pada 4 Maret 2024.

Baca juga: 4 Emiten Baru Melantai di BEI, Harga Sahamnya Kompak Naik
  • Bank Woori Saudara Indonesia 1906

Berdasarkan keterbukaan informasi, Bank Woori Saudara Indonesia 1906 akan menawarkan sebanyak-banyaknya 6,4 miliar lembar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar 42,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD IV.

Nantinya, setiap pemegang 2.142.058.591 Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada 22 Maret 2024 berhak memperoleh 1,6 miliar HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru.

Namun, untuk nilai nominal saham dan dana yang akan diraih oleh perseroan belum dijelaskan secara rinci. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News