oleh Eko B Supriyanto
SRI Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, sepertinya kurang bersahabat dengan kalangan perbankan. Awal tahun lalu Sri Mulyani bicara agak keras karena banyak bankir yang tidak mengikuti program tax amnesty.
Akhir bulan lalu ia menyerukan untuk dilakukannya penghapusan pasal kerahasiaan bank karena Indonesia telah berkomitmen untuk ikut kebijakan pertukaran informasi perbankan guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018.
Harus diakui, sebelum menerapkan kebijakan AEOI, sejumlah peraturan perundang-undangan harus diselesaikan. Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di undang-undang perbankan. Jika tidak, AEOI tidak akan bisa dilaksanakan pada 2018 mendatang dan Indonesia tidak bisa mendapatkan akses informasi dari negara lain.
Pendek kata, untuk bisa mengikuti AEOI, aturan perundang-undangan yang direncanakan harus selesai pada Mei ini, yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More