oleh Eko B Supriyanto
SRI Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, sepertinya kurang bersahabat dengan kalangan perbankan. Awal tahun lalu Sri Mulyani bicara agak keras karena banyak bankir yang tidak mengikuti program tax amnesty.
Akhir bulan lalu ia menyerukan untuk dilakukannya penghapusan pasal kerahasiaan bank karena Indonesia telah berkomitmen untuk ikut kebijakan pertukaran informasi perbankan guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018.
Harus diakui, sebelum menerapkan kebijakan AEOI, sejumlah peraturan perundang-undangan harus diselesaikan. Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di undang-undang perbankan. Jika tidak, AEOI tidak akan bisa dilaksanakan pada 2018 mendatang dan Indonesia tidak bisa mendapatkan akses informasi dari negara lain.
Pendek kata, untuk bisa mengikuti AEOI, aturan perundang-undangan yang direncanakan harus selesai pada Mei ini, yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More