Pertama, risiko likuiditas. Hal ini berpotensi menjadi masalah lantaran efek Fed Fund Rate mampu memicu terjadinya capital outflow yang berakhir pada perginya dana asing.
Kedua, risiko kredit. Saat ini kredit yang memiliki kualitas rendah berisiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang masih tinggi. Jika OJK tidak melakukan relaksasi dalam restrukturisasi kredit, NPL bank tentu makin besar, tidak seperti sekarang ini.
Ketiga, kehadiran industri financial technology (fintech). Pasalnya, saat ini kompetisi yang terjadi di lembaga perbankan tidaklah di antara perbankan saja, tapi sudah melibatkan industri fintech.
Keempat, perihal konglomerasi perbankan. Hadirnya OJK sebagai integrated regulated supervisor diharapkan dapat menghadapi dampak turunan dari konglomerasi perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting RUPST CNAF menyetujui pembagian dividen tunai Rp129 miliar, 40 persen laba bersih 2025… Read More
Poin Penting Nilai transaksi kripto Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun, turun dari Januari Rp29,28 triliun,… Read More
Poin Penting Perkuat transformasi digital, Askrindo meluncurkan Fintracs dan Ask-Scoring untuk integrasi proses bisnis serta… Read More
Poin Penting: Pemerintah memastikan BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski harga minyak dunia… Read More
Poin Penting: Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri terkait tudingan mendanai… Read More
Poin Penting: Mendiktisaintek meminta kampus menerapkan WFH satu hari per pekan bagi dosen dan tenaga… Read More