Pertama, risiko likuiditas. Hal ini berpotensi menjadi masalah lantaran efek Fed Fund Rate mampu memicu terjadinya capital outflow yang berakhir pada perginya dana asing.
Kedua, risiko kredit. Saat ini kredit yang memiliki kualitas rendah berisiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang masih tinggi. Jika OJK tidak melakukan relaksasi dalam restrukturisasi kredit, NPL bank tentu makin besar, tidak seperti sekarang ini.
Ketiga, kehadiran industri financial technology (fintech). Pasalnya, saat ini kompetisi yang terjadi di lembaga perbankan tidaklah di antara perbankan saja, tapi sudah melibatkan industri fintech.
Keempat, perihal konglomerasi perbankan. Hadirnya OJK sebagai integrated regulated supervisor diharapkan dapat menghadapi dampak turunan dari konglomerasi perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More
Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More
Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More
Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More
Poin Penting OJK berencana menaikkan ketentuan free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen… Read More
Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More