Pertama, risiko likuiditas. Hal ini berpotensi menjadi masalah lantaran efek Fed Fund Rate mampu memicu terjadinya capital outflow yang berakhir pada perginya dana asing.
Kedua, risiko kredit. Saat ini kredit yang memiliki kualitas rendah berisiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang masih tinggi. Jika OJK tidak melakukan relaksasi dalam restrukturisasi kredit, NPL bank tentu makin besar, tidak seperti sekarang ini.
Ketiga, kehadiran industri financial technology (fintech). Pasalnya, saat ini kompetisi yang terjadi di lembaga perbankan tidaklah di antara perbankan saja, tapi sudah melibatkan industri fintech.
Keempat, perihal konglomerasi perbankan. Hadirnya OJK sebagai integrated regulated supervisor diharapkan dapat menghadapi dampak turunan dari konglomerasi perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting AIA melanjutkan program AIA Healthiest Schools tahun ketiga, menyediakan materi ajar gratis bagi… Read More
Poin Penting Revisi RUU P2SK dinilai memberi ruang bagi bursa untuk berperan ganda sebagai pengawas… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More