oleh Eko B Supriyanto
SRI Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, sepertinya kurang bersahabat dengan kalangan perbankan. Awal tahun lalu Sri Mulyani bicara agak keras karena banyak bankir yang tidak mengikuti program tax amnesty.
Akhir bulan lalu ia menyerukan untuk dilakukannya penghapusan pasal kerahasiaan bank karena Indonesia telah berkomitmen untuk ikut kebijakan pertukaran informasi perbankan guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018.
Harus diakui, sebelum menerapkan kebijakan AEOI, sejumlah peraturan perundang-undangan harus diselesaikan. Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di undang-undang perbankan. Jika tidak, AEOI tidak akan bisa dilaksanakan pada 2018 mendatang dan Indonesia tidak bisa mendapatkan akses informasi dari negara lain.
Pendek kata, untuk bisa mengikuti AEOI, aturan perundang-undangan yang direncanakan harus selesai pada Mei ini, yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More