Nantinya, pertukaran informasi bisa juga dilakukan melalui permintaan resmi atau balikan, secara otomatis. PMK Nomor 39 Tahun 2017 juga menyebutkan, pembukaan data perbankan dan perpajakan dilakukan bila satu wajib pajak terindikasi melakukan transaksi penghindaran pajak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keterbukaan informasi perbankan akan membantu petugas pajak dalam mengecek rekening wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak. Sebagai langkah awal, perppu yang ditargetkan akan terbit pada Mei 2017 itu akan fokus pada data perbankan yang dimiliki oleh nasabah warga negara asing (WNA).
Artinya, perppu ini membantu negara mitra agar bisa memperoleh izin pembukaan data perbankan wajib pajaknya yang ada di Indonesia. Hal ini bersifat resiprokal, dalam hal ini Indonesia bisa memperoleh data perbankan wajib pajak yang berada di negara lain.
Di tengah rencana pemerintah yang akan menghapus pasal rahasia bank dengan mengeluarkan perppu, sektor perbankan pun dihadapkan pada banyak tantangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada empat tantangan yang dihadapi perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More