Nantinya, pertukaran informasi bisa juga dilakukan melalui permintaan resmi atau balikan, secara otomatis. PMK Nomor 39 Tahun 2017 juga menyebutkan, pembukaan data perbankan dan perpajakan dilakukan bila satu wajib pajak terindikasi melakukan transaksi penghindaran pajak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keterbukaan informasi perbankan akan membantu petugas pajak dalam mengecek rekening wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak. Sebagai langkah awal, perppu yang ditargetkan akan terbit pada Mei 2017 itu akan fokus pada data perbankan yang dimiliki oleh nasabah warga negara asing (WNA).
Artinya, perppu ini membantu negara mitra agar bisa memperoleh izin pembukaan data perbankan wajib pajaknya yang ada di Indonesia. Hal ini bersifat resiprokal, dalam hal ini Indonesia bisa memperoleh data perbankan wajib pajak yang berada di negara lain.
Di tengah rencana pemerintah yang akan menghapus pasal rahasia bank dengan mengeluarkan perppu, sektor perbankan pun dihadapkan pada banyak tantangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada empat tantangan yang dihadapi perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More