oleh Eko B Supriyanto
SRI Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, sepertinya kurang bersahabat dengan kalangan perbankan. Awal tahun lalu Sri Mulyani bicara agak keras karena banyak bankir yang tidak mengikuti program tax amnesty.
Akhir bulan lalu ia menyerukan untuk dilakukannya penghapusan pasal kerahasiaan bank karena Indonesia telah berkomitmen untuk ikut kebijakan pertukaran informasi perbankan guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018.
Harus diakui, sebelum menerapkan kebijakan AEOI, sejumlah peraturan perundang-undangan harus diselesaikan. Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di undang-undang perbankan. Jika tidak, AEOI tidak akan bisa dilaksanakan pada 2018 mendatang dan Indonesia tidak bisa mendapatkan akses informasi dari negara lain.
Pendek kata, untuk bisa mengikuti AEOI, aturan perundang-undangan yang direncanakan harus selesai pada Mei ini, yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More