oleh Eko B Supriyanto
SRI Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, sepertinya kurang bersahabat dengan kalangan perbankan. Awal tahun lalu Sri Mulyani bicara agak keras karena banyak bankir yang tidak mengikuti program tax amnesty.
Akhir bulan lalu ia menyerukan untuk dilakukannya penghapusan pasal kerahasiaan bank karena Indonesia telah berkomitmen untuk ikut kebijakan pertukaran informasi perbankan guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018.
Harus diakui, sebelum menerapkan kebijakan AEOI, sejumlah peraturan perundang-undangan harus diselesaikan. Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di undang-undang perbankan. Jika tidak, AEOI tidak akan bisa dilaksanakan pada 2018 mendatang dan Indonesia tidak bisa mendapatkan akses informasi dari negara lain.
Pendek kata, untuk bisa mengikuti AEOI, aturan perundang-undangan yang direncanakan harus selesai pada Mei ini, yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More