Poin Penting
- Putusan MK menyatakan anggaran MBG tidak boleh lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan.
- Pemerintah dan DPR wajib menyesuaikan skema pendanaan paling lambat pada APBN 2028.
- MK menilai perluasan definisi operasional pendidikan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi mengambil porsi anggaran pendidikan. Putusan itu memaksa pemerintah dan DPR mengubah skema pendanaan program makan bergizi.
Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Gugatan menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK tidak memerintahkan perubahan anggaran pada APBN 2026. Penyesuaian pendanaan harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028.
Baca juga: Anggaran MBG Bakal Dipangkas jadi Rp229 Triliun, Ini Update dari Purbaya
Putusan MK Tegaskan MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan program makan bergizi tidak lagi masuk definisi operasional pendidikan. Ketentuan itu berlaku untuk MBG maupun program serupa dengan nama lain.
“Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny, dikutip Antara.
MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terlalu luas. Frasa itu memasukkan program makan bergizi ke pendanaan operasional pendidikan.
Putusan MK Soroti Mandatory Spending Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menilai perluasan makna tersebut bermasalah. Dampaknya, prinsip mandatory spending pendidikan dinilai tidak terpenuhi.
Enny menyebut kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Negara harus tetap mematuhi amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai pembiayaan pendidikan.
“Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.
Baca juga: BGN Tegaskan Dapur MBG Tak Boleh Pakai Barang Subsidi, Ini Daftarnya
Pemerintah dan DPR Diberi Tenggat hingga APBN 2028
MK memahami penyusunan APBN dilakukan setiap tahun. Karena itu, perubahan skema pendanaan MBG diberlakukan mulai APBN 2028.
Putusan ini memaksa pemerintah menyiapkan sumber pendanaan baru. DPR juga harus menyesuaikan pembahasan anggaran pada tahun mendatang.
Pemisahan anggaran MBG menjadi penegasan batas antara belanja pendidikan dan program bantuan gizi. MK menilai langkah itu penting demi kepastian hukum dan perlindungan hak pendidikan warga negara. (*)
Editor: Yulian Saputra


