Poin Penting
- KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 pindar, namun putusan tersebut belum inkrah sehingga masih bisa digugat.
- Pelaku usaha memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, dengan syarat menyetor jaminan 20% dari nilai denda.
- Langkah ini dinilai berdampak positif bagi industri pinjol, karena mendorong persaingan sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) karena melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga.
Namun, putusan sanksi yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (26/3) malam oleh Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama sejumlah anggota majelis belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Artinya, 97 penyelenggara layanan pindar masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan niaga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menegaskan putusan tersebut belum final.
“Belum inkrah, pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan niaga paling telat 14 hari sejak putusan diterima,” ujar Deswin, saat dihubungi Infobanknews, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca juga: KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar
Ia menambahkan, sebagai syarat pengajuan keberatan, para terlapor diwajibkan menyetorkan jaminan sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.
KPPU menyatakan siap menghadapi langkah hukum lanjutan dari para pelaku usaha, termasuk jika perkara berlanjut ke proses banding di pengadilan.
“KPPU siap saja jika menghadapi upaya keberatan,” tegasnya.
Dampak ke Industri Pinjol
Meski belum final, KPPU menilai langkah ini akan berdampak positif bagi industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Menurut Deswin, pengawasan yang lebih ketat dari regulator dan aparat penegak hukum berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjol.
Baca juga: Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman
Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan semakin memahami pentingnya persaingan usaha yang sehat, terutama dalam penentuan bunga dan biaya layanan.
“Pelaku usaha akan semakin sadar bahwa pengawasan lebih ketat dan mulai berkompetisi secara sehat,” tandasnya.
Berikut Daftar Pinjol yang Dikenakan Denda dari KPPU:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo, denda Rp2.100.000.000
- PT Adiwisista Finansial Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, Rp3.400.000.000
- PT Aktivaku Investama Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Alami Fintek Sharia, Rp3.000.000.000
- PT Aman Cermat Cepat, Rp1.000.000.000
- PT Amartha Mikro Fintek, Rp48.800.000.000
- PT Ammana Fintek Syariah, Rp1.000.000.000
- PT Anugerah Digital Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Artha Dana Teknologi, Rp22.900.000.000
- PT Artha Permata Makmur, Rp1.000.000.000
- PT Astra Welab Digital Arta, Rp13.500.000.000
- PT Berdayakan Usaha Indonesia, Rp3.600.000.000
- PT Bursa Akselerasi, Rp1.000.000.000
- PT Cerita Teknologi Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Creative Mobile Adventure, Rp1.000.000.000
- PT Crowde Membangun Bangsa, Rp1.000.000.000
- PT Dana Bagus Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Dana Kini Indonesia, Rp2.300.000.000
- PT Dana Pinjaman Inklusif, Rp2.100.000.000
- PT Dana Syariah Indonesia, Rp3.700.000.000
- PT Digital Micro Indonesia, Rp1.300.000.000
- PT Doeku Peduli Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Duha Madani Syariah, Rp1.000.000.000
- PT Esta Kapital Fintek, Rp1.000.000.000
- PT Ethis Fintek Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Fidac Inovasi Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Finansia Aira Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Finansial Integrasi Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Fintech Bina Bangsa, Rp1.000.000.000
- PT Fintegra Homido Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Fintek Digital Indonesia, Rp11.100.000.000
- PT Gradana Teknoruci Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Grha Dana Bersama, Rp1.000.000.000
- PT Harapan Fintech Indonesia, Rp2.800.000.000
- PT Idana Solusi Sejahtera Rp6.500.000.000
- PT Iki Karunia Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Inclusive Finance Group, Rp1.000.000.000
- PT Indo Fin Tek, Rp1.000.000.000
- PT Indonesia Fintopia Technology, Rp49.100.000.000
- PT Indonusa Bara Sejahtera, Rp1.000.000.000
- PT Indosaku Digital Teknologi, Rp2.600.000.000
- PT Info Tekno Siaga, Rp10.600.000.000
- PT Inovasi Terdepan Nusantara, Rp3.000.000.000
- PT Intekno Raya, Rp1.000.000.000
- PT Julo Teknologi Finansial, Rp12.200.000.000
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama, Rp1.000.000.000
- PT Klikcair Magga Jaya, Rp1.000.000.000
- PT Komunal Finansial Indonesia, Rp2.400.000.000
- PT Kreasi Anak Indonesia, Rp1.000.000.000
- LII PT Kredifazz Digital Indonesia, Rp42.400.000.000
- Kredit Pintar Indonesia, Rp93.600.000.000
- PT Kredit Plus Teknologi, Rp1.600.000.000
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia, Rp25.600.000.000
- LVI PT Kreditku Teknologi Indonesia, Rp2.300.000.000
- PT Kuaikuai Tech Indonesia, Rp10.800.000.000
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Pindar Berbagi Bersama, Rp13.900.000.000
- PT Lentera Dana Nusantara, Rp11.300.000.000
- PT Linkaja Modalin Nusantara, Rp1.000.000.000
- PT Lumbung Dana Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Lunaria Annua Teknologi, Rp9.200.000.000
- PT Mapan Global Reksa, Rp12.800.000.000
- PT Mediator Komunitas Indonesia, Rp1.600.000.000
- PT Mekar Investama Teknologi, Rp1.000.000.000
- PT Mitrausaha Indonesia Grup, Rp2.600.000.000
- PT Modal Rakyat Indonesia, Rp2.300.000.000
- PT Mulia Inovasi Digital, Rp1.000.000.000
- PT Oriente Mas Sejahtera, Rp2.000.000.000
- PT Pasar Dana Pinjaman, Rp1.000.000.000
- PT Pembiayaan Digital Indonesia, Rp102.300.000.000
- PT Pendanaan Teknologi Nusa, Rp6.600.000.000
- PT Pinduit Teknologi Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, Rp1.000.000.000
- PT Pintar Inovasi Digital, Rp100.900.000.000
- PT Piranti Alphabet Perkasa, Rp1.000.000.000
- PT Plus Ultra Abadi, Rp1.000.000.000
- PT Pohon Dana Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Progo Puncak Group, Rp1.000.000.000
- PT Qazwa Mitra Hasanah, Rp1.000.000.000
- PT Rezeki Bersama Teknologi, Rp2.600.000.000
- PT Ringan Teknologi Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Sahabat Mikro Fintek, Rp1.300.000.000
- PT Satustop Finansial Solusi, Rp1.100.000.000
- PT Sejahtera Sama Kita, Rp1.000.000.000
- PT Simplefi Teknologi Indonesia, Rp2.900.000.000
- PT Smartec Teknologi Indonesia, Rp4.800.000.000
- PT Sol Mitra Fintec, Rp1.000.000.000
- PT Solid Fintek Indonesia, Rp1.000.000.000
- PT Solusi Teknologi Finansial, Rp1.000.000.000
- PT Stanford Teknologi Indonesia, Rp8.700.000.000
- PT Teknologi Merlin Sejahtera, Rp9.300.000.000
- PT Toko Modal Mitra Usaha, Rp1.000.000.000
- PT Tri Digi Fin, Rp1.000.000.000
- PT Trust Teknologi Finansial, Rp1.000.000.000
- PT Uangme Fintek Indonesia, Rp23.500.000.000. (*)
Editor: Yulian Saputra









