Poin Penting
- Purbaya menyebut total belanja pemerintah di daerah tidak berkurang meski anggaran TKD diefisienkan.
- Belanja pusat yang manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah mencapai Rp1.445 triliun pada 2027.
- Alokasi TKD 2027 ditetapkan Rp735 triliun, naik Rp42 triliun dari pagu 2026.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan efisiensi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengurangi belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan oleh daerah.
Purbaya mengatakan transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2027 sebesar Rp 735 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp42 triliun dari pagu 2026 yang senilai Rp696,89 triliun.
Meksi demikian, ruang fiskal untuk pembangunan daerah mengalami peningkatan. Tercatatbelanja pusat yang dinikmati masyarakat di daerah mencapai Rp1.445 triliun, naik Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp1.300 triliun.
“Belanja pusat yang dinikmati pemerintah daerah meningkat menjadi Rp1.445 triliun rupiah atau naik sebesar Rp85 triliun rupiah, tahun lalu itu hanya Rp1.300 triliunan,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan Komite VI DPD RI, Senin, 14 September 2026.
Baca juga: Jaga Likuiditas BPD, Purbaya Tegaskan Payroll ASN Tak Dialihkan ke Himbara
Dia pun membandingkan, di mana alokasi belanja TKD pada 2026 yang dikurangi sekitar Rp200 triliun menjadi Rp693 triliun dari sebelumnya Rp848,52 triliun pada 2025, namun belanja pusat yang dinikmati daerah juga naik Rp 400 trilun pada 2026.
“Jadi ketika tahun lalu belanja TKD dikurangi Rp 200 triliun, sebenarnya belanja pusat yang dinikmati daerah naik Rp400 triliun, tahun inidinaikkan lagi sebesar Rp 85 triliun,” pungkasnya.
Purbaya menyebut, secara total uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang.
“Jadi secara total netnya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang,” imbuhnya.
Baca juga: Purbaya Dorong LPEI Bantu Industri yang Sulit Dapat Pembiayaan
Alokasi TKD pada 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp50,9 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp77 triliun.
“Kebijakan transfer ke daerah tersebut diarahkan untuk pertama memenuhi kebutuhan dasar daerah sehingga memastikan belanja pegawai operasional pemerintah dan pelayanan dasar di masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Purbaya menyatakan, TKD menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah sekaligus memperkuat sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
“TKD harus semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi kepentingan lembaga, penyelarasan KMPPKF regional serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah.Selain itu, TKD juga harus ikut mendorong daya saing daerah,” tambahnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


