Purbaya Ungkap Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Rp75 Triliun, Ini Skemanya

Purbaya Ungkap Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Rp75 Triliun, Ini Skemanya

Poin Penting

  • Pemerintah mengalokasikan Rp75 triliun untuk pemulihan bencana Sumatra melalui BNPB, K/L, dan Satgas hingga 2028.
  • Dana siap pakai BNPB ditambah Rp4,63 triliun, termasuk Rp4,35 triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Usulan Kementerian PU capai Rp70 triliun (2026–2028), serta Rp400 miliar untuk operasional Satgas Bencana melalui DIPA Kemendagri.

Jakarta – Pemerintah mengalokasikan total anggaran Rp75 triliun untuk pemulihan bencana di Sumatra. Anggaran tersebut disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), serta Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatra.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp250 miliar untuk pemulihan pascabencana Sumatra. Dana tersebut berasal dari pagu anggaran BNPB 2026 sebesar Rp490 miliar.

“Jadi kalau pagu BNPB tahun anggaran 2026 itu sebesar Rp490 miliar, di dalamnya termasuk dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp250 miliar untuk dana siap pakainya,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Paca Bencana Sumatra bersama DPR RI, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca juga: Purbaya Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

Meski demikian, pemerintah juga menambah dana siap pakai BNPB sebesar Rp4,63 triliun yang telah dicairkan pada 6 Februari 2026. Rinciannya, Rp4,35 triliun untuk penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta Rp270 miliar untuk wilayah lainnya.

“Ini penggunaannya untuk penanganan darurat bencana Aceh, Sumut, Sumbar sebesar Rp4,35 triliun, dan juga untuk penanganan darurat bencana wilayah lainnya sebesar Rp0,27 triliun. Nanti kalau BNPB masih kurang, kita akan anggarkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat usulan tambahan belanja dari K/L, termasuk pengajuan dari Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp70 triliun. Purbaya merinci, total anggaran tersebut untuk 2026 dan 2027 masing-masing sebesar Rp28 triliun, dan 2028 Rp16 triliun.

“Tahun pertama, tahun ini, Rp28 triliun, tahun depan juga Rp28 triliun, tahun berikutnya Rp16 triliun. Itu juga digabung dengan usulan macam-macam, itu ada dukungan ketahanan bencana, biaya operasional Tim Pelaksanaan Satgas, rehab dan lain-lain, rehab lahan dan irigasi, bantuan benih, bantuan pakan ternak, itu sudah masuk ke kami itu sekitar Rp43 triliun atau lebih kurang sedikit,” jelasnya.

Skema Penganggaran dan Operasional Satgas

Purbaya menyebutkan, proses penganggaran dilakukan melalui Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana terpadu agar tidak terjadi tumpang tindih program. Setelah disetujui, anggaran akan dialokasikan kepada Satgas yang dipimpin Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Ekonom Soroti Pemangkasan Anggaran untuk MBG, Pertanyakan Rasionalitas Kebijakan

Kemudian, terdapat juga pendanaan operasi Satgas Bencana yang telah diusulkan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan sebesar Rp400 miliar pada tahun ini

“Sehingga anggarannya akan dialokasikan pada DIPA Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan usulan anggaran operasional Satgas sebesar Rp400 miliar dengan perinciannya. Atas usulan tersebut Kemenkeu telah menyarankan kepada Kemendagri agar pendanaan operasional Satgas Bencana dilakukan dengan penggunaan khusus pada DIPA Kemendagri. Jadi untuk Satgas Bencana sendiri sudah ada biayanya, jadi terpisah,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62