Poin Penting
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK No. 27/2026 untuk mengatur tata kelola anggaran OJK sebagai tindak lanjut PP No. 41/2024
- Aturan ini menegaskan anggaran OJK merupakan bagian dari APBN melalui BUN, dengan proses penyusunan yang wajib berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta mendapat persetujuan DPR
- PMK juga membuka opsi penggunaan rupiah murni jika penerimaan OJK tidak mencukupi, dengan syarat persetujuan pemerintah dan DPR.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026.
Aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam beleid itu menyebutkan bahwa perlunya untuk mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK, persyaratan tata cara pengajuan rupiah murni, dan ketentuan mengenai peran Bendahara Umum Negara (BUN).
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Waktu Dekat
Atuan itu menegaskan bahwa anggaran OJK menjadi bagian dari anggaran BUN dan APBN. Untuk penetapan anggaran, OJK terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Anggaran OJK merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
Melalui aturan baru ini akan memperkuat koordinasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK.
Dalam penyusunannya, OJK berkoordinasi dengan menteri guna membahas rencana kerja, kebutuhan anggaran, serta proyeksi sumber dana hingga tiga tahun ke depan.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan program OJK dengan pemerintah, sinkronisasi dengan APBN, serta menjaga kesinambungan anggaran jangka menengah.
PMK teranyar ini juga membuka potensi untuk OJK dapat menggunakan rupiah murni untuk kebutuhan kegiatan pengadaan aset yang mendukung anggaran operasional.
Pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari rupiah murni dapat diajukan apabila jika pada tahun berjalan pungutan dan penerimaan lainnya tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional OJK akibat penurunan kinerja sektor keuangan yang menyebabkan industri mengalami kesluitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pungutan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Bisa Tembus 28.000, Ini Pendorongnya
Meski demikian, pengajuan tersebut harus memperoleh persetujuan menteri keuangan dan DPR melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, persetujuan penggunaan anggaran itu harus terlebih dahulu mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Lebih lanjut, dalam PMK ini juga mengatur sisa anggaran OJK yang berasal dari rupiah murni wajib disetorkan kembali ke kas negara paling lambat 10 hari kerja setelah laporan keuangan tahunan OJK yang telah diaudit diterima oleh OJK. (*)
Editor: Galih Pratama




