Poin Penting
- Menkeu Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau menambah pajak baru dalam waktu dekat.
- Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan penutupan kebocoran pajak.
- Konsumsi domestik tetap menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.
“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara.
Purbaya mengakui gejolak global memberi tekanan pada perekonomian domestik, terutama melalui pelemahan rupiah, volatilitas pasar keuangan, dan risiko inflasi.
Baca juga: Inflasi Maret 2026 Capai 0,41 Persen, Harga Ikan dan Daging Ayam Jadi Pemicu
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk meredam dampak tersebut, antara lain dengan memperkuat konsumsi domestik, investasi, dan sinergi kebijakan lintas sektor.
“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Purbaya.
Bendahara negara itu menambahkan, kinerja ekonomi Indonesia saat ini masih ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan.
Jaga Iklim Usaha dan Investasi
Ia menambahkan, untuk menjaga pertumbuhan sektor swasta, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) guna menampung dan menyelesaikan aduan hambatan usaha atau debottlenecking.
Baca juga: Harga Plastik Melonjak, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Selain itu, Kementerian Keuangan juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri, untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha hingga ke daerah.
“Jadi, kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ujar Purbaya.
Penerimaan Pajak Tetap Tumbuh
Di tengah kebijakan tanpa kenaikan tarif, penerimaan pajak tetap menunjukkan kinerja positif. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun.
Baca juga: Penerimaan Pajak RI Tumbuh 20,7 Persen di Triwulan I 2026
Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp43,3 triliun (tumbuh 5,4 persen yoy), PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Rp61,3 triliun (tumbuh 15,8 persen yoy), serta PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 sebesar Rp76,7 triliun (tumbuh 5,1 persen yoy).
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM mencatatkan Rp155,6 triliun atau melonjak 57,7 persen yoy, sedangkan pajak lainnya sebesar Rp57,9 triliun atau terkontraksi 5,7 persen yoy. (*)




