Poin Penting
- Menkeu Purbaya tidak melarang DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun.
- Purbaya menilai DKI belum terlalu membutuhkan utang karena kondisi keuangannya dinilai mencukupi.
- Pemprov DKI tetap berencana mengajukan obligasi untuk membiayai pembangunan Jakarta.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Namun, ia mengingatkan agar rencana tersebut dilakukan secara hati-hati.
Obligasi tersebut rencananya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Jakarta.
“Ya nggak apa-apa kalau mau terbitin, terbitin aja. Kan itu Pemda punya ini sendiri,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin, 7 September 2026.
Baca juga: Purbaya Minta Daerah Hati-Hati Terbitkan Obligasi, Ini Alasannya
Meski tidak melarang, Purbaya menilai penerbitan obligasi daerah belum terlalu dibutuhkan DKI Jakarta. Menurutnya, kondisi keuangan Pemprov DKI masih cukup untuk membiayai pembangunan daerah.
“Cuma kalau saya pikir ini pandangan saya aja ya, kalau uangnya kebanyakan buat apa ngutang, tapi kalau merasa perlu ya nggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” ungkapnya.
Purbaya juga menanggapi permintaan Pemprov DKI agar Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan ke jumlah semula apabila pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
Menurutnya, penyaluran DBH akan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah dan ketentuan dalam Undang-Undang APBN.
“Emang dia (Pemrov DKI) bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. Kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah DBH itu, di Undang-Undang APBN seperti itu,” imbuhnya.
Purbaya Pelajari Aturan Penerbitan Obligasi Daerah
Meski demikian, Purbaya mengatakan masih akan mempelajari aturan mengenai perizinan penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mengingatkan Pemprov DKI agar mempertimbangkan dengan matang rencana penerbitan surat utang tersebut.
“Harus izin kita (pemerintah pusat) kalau mau terbitin bond? Nanti saya pelajari deh. Saya enggak tahu, jadi saya pikir harusnya sih enggak, tapi harus hati-hati saja,” ungkapnya.
Baca juga: Pramono Desak Kemenkeu Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp3,5 T, Ini Alasannya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan di Jakarta.
Pramono mengatakan rencana tersebut tetap diperlukan karena Pemprov DKI memiliki kebutuhan pembangunan yang besar.
“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono seperti dikutip dari Antara.
Meski mendengarkan dan mematuhi arahan pemerintah pusat, Pramono memastikan rencana penerbitan obligasi daerah tetap diajukan.
Pramono juga meminta pemerintah pusat mengembalikan dana bagi hasil (DBH) ke jumlah semula jika Pemprov DKI diminta tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah. (*)
Editor: Yulian Saputra


