Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi ruang pelaku rokok ilegal masuk ke jalur legal
  • Kebijakan ini disebut sebagai sinyal dan peringatan terakhir; jika masih melanggar setelah aturan terbit, pemerintah akan menindak tegas tanpa kompromi
  • Bea Cukai telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal, termasuk kasus besar 160 juta batang senilai Rp500 miliar di Pekanbaru.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menambahkan satu lapisan atau layer baru ke dalam cukai rokok.

Purbaya menjelaskan, aturan ini masih dalam tahap pembahasan yang dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke jalur legal.

“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin, masih didiskusikan ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Purbaya menyebut, dengan para pelaku usaha yang masuk ke jalur legal, maka mereka juga akan membayar pajak dan cukai sesuai dengan ketentuan.

Ia pun telah memberikan sinyal kepada pelaku usaha rokok ilegal terkait dengan rencana dari kebijakan tersebut. Purbaya menegaskan bahwa tambahan layer cukai ini merupakan peringatan terakhir bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk mematuhi regulasi.

Baca juga: Purbaya Ancam Stop Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Lambat Belanja

“Nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah layer itu keluar nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” ujar Purbaya.

Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menyita rokok ilegal mencapai 1,4 miliar batang sepanjang 2025.

Salah satu penindakan terbesar yakni pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau, dengan nilai barang mencapai Rp500 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62