Poin Penting
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal pajak pedagang online di marketplace mulai berlaku pada Juli 2026.
- Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dipastikan bukan pajak baru.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui platform marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan pengecekan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan kebijakan tersebut resmi diterapkan.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (Ditjen Pajak). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Purbaya Bakal Sidak Warung Kelontong hingga Marketplace Berantas Rokok Ilegal
Bendahara negara ini menegaskan kebijakan pemungutan pajak tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha online dan konvensional.
Menurutnya, banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa menanggung beban pajak yang berbeda dibandingkan pedagang online.
“Tapi bukan pajak tambahan, angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN, kalau yang online nggak bayar. Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ungkapnya.
Baca juga: DJP Ungkap Lima Poin Krusial dalam Aturan Baru Pajak UMKM, Apa Saja?
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka
Pungutan tersebut merupakan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace dan bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang online. (*)
Editor: Yulian Saputra


