Poin Penting
- Purbaya optimistis perbaikan sistem coretax selesai dalam satu bulan, ditarget rampung akhir Oktober 2025.
- Ahli IT dari luar Kemenkeu dilibatkan untuk mempercepat penyelesaian sistem administrasi perpajakan tersebut.
- DJP terus melakukan penyempurnaan, mencakup pendaftaran, faktur pajak, SPT, dan layanan perpajakan agar sistem lebih stabil.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis perbaikan sistem coretax akan rampung dalam satu bulan ke depan. Artinya, perbaikan sistem inti administrasi perpajakan yang berjalan sejak awal tahun ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025
Purbaya menyatakan, pihaknya berencana mendatangkan ahli IT dari luar Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses perbaikan sistem cortex.
“Coretax mungkin satu bulan selesai. Yang orang bilang nggak mungkin, saya kirim ahli saya, ahlinya bukan dari luar negeri. Ahli luar tuh ahli dari luar keuangan, orangnya jago, dia bilang bisa satu bulan ini, dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti ya,” imbuhnya.
Baca juga: Luhut Pede Coretax Tahun Depan Bisa Berjalan Sempurna
Meski demikian, Purbaya mengakui proses perbaikan coretax cukup kompleks, sehingga bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.
“Dua minggu lagi [kelar], mungkin kalau meleset sedikit kan enggak apa-apa, tetapi kelihatannya sudah clear,” ujar Purbaya.
Sebagai informasi, sistem coretax sudah meluncur sejak awal 2025. Namun, dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak mengalami kendala teknis saat melaporkan pajak melalui sistem tersebut.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan kinerja dan kenyamanan pengguna. Beberapa aspek yang telah diperbaiki meliputi:
- Pendaftaran (Registrasi)
DJP telah melakukan penyempurnaan terhadap pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum, penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak, dan perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar.
- Faktur Pajak
Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka, penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh, perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, dan penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.
- Bukti Potong
Dilakukan penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah, penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah, perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.
- Pelaporan SPT Masa
Dilakukan perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status “Draft”, penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Baca juga: Coretax Bermasalah, Ekonom UGM Prediksi Pajak Negara Lesu
- Pembayaran Pajak
Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billingagar sesuai dengan referensi resmi KPP, penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Layanan Perpajakan
Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah, penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement, serta penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus. (*)
Editor: Yulian Saputra










