Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada tax amnesty baru selama masa jabatannya
- Purbaya meminta DJP menjaga iklim usaha dan kepastian hukum bagi wajib pajak
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tetap memeriksa peserta PPS yang diduga kurang mengungkap harta.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (pengampunan pajak). Adapun selama ini Indonesia sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
Hal tersebut menyusul pemberitaan mengenai Program Pengungkapan Sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Purbaya mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya dalam media briefing, Senin, 11 Mei 2026.
Baca juga: Purbaya Targetkan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai Berlaku Juni 2026
Purbaya menegaskan akan memperingatkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan Wajib Pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Baca juga: Pajak RI Tembus Rp394,8 Triliun di Q1 2026, Naik 20,7 Persen
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan DJP akan kembali memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II yang diduga masih memiliki harta belum diungkap.
Bimo menyatakan, DJP saat ini tengah melakukan penyelesaian pemeriksaan terhadap peserta PPS, khususnya yang terindikasi belum mengungkap seluruh asetnya dalam program tersebut.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa, 5 Mei 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


