Poin Penting:
- Aturan baru pajak kendaraan listrik hanya menggeser skema pemungutan tanpa mengubah total pajak.
- Kendaraan listrik kini tetap menjadi objek PKB dan BBNKB, tetapi bisa mendapat insentif hingga nol rupiah.
- Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan besaran insentif pajak kendaraan listrik.
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik tidak akan menambah beban masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut regulasi terbaru hanya menggeser mekanisme pemungutan tanpa mengubah total pajak yang harus dibayar.
Dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), Purbaya menekankan bahwa substansi kebijakan tetap sama. “Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya seerti dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Tak Gratis Lagi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru
Skema Baru Pajak Kendaraan Listrik dalam Regulasi Terbaru
Dalam aturan anyar ini, skema pajak kendaraan listrik mengalami penyesuaian dibandingkan kebijakan sebelumnya. Jika sebelumnya terdapat sejumlah insentif seperti subsidi impor atau skema khusus lainnya, kini pendekatan tersebut diubah dalam bentuk mekanisme fiskal yang berbeda.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada total beban pajak secara keseluruhan. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.
Penyesuaian ini lebih mencerminkan pergeseran titik pemungutan atau bentuk insentif, bukan penambahan pungutan baru maupun penghapusan kewajiban pajak.
Status Pajak Kendaraan Listrik Kini Tidak Dikecualikan
Melalui Permendagri 11/2026, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, baik kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam sistem perpajakan.
Namun, penerapan pajak kendaraan listrik tidak bersifat kaku. Besaran pajak yang dibayar bisa bervariasi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mencapai nol rupiah. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan pajak, sekaligus menjaga daya tarik kendaraan listrik di tengah upaya transisi energi nasional.
Baca juga: Jelang Tenggat, 11,43 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025
Peran Daerah dalam Menentukan Insentif Pajak
Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif melalui mekanisme pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran insentif tersebut.
Akibatnya, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah dapat menetapkan insentif sesuai dengan prioritas dan kapasitas fiskal masing-masing.
Pendekatan ini dinilai memberi ruang bagi daerah untuk lebih adaptif dalam mendorong adopsi kendaraan listrik, sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan pajak daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa reformulasi pajak kendaraan listrik ini bertujuan menata ulang skema fiskal tanpa membebani masyarakat, sekaligus memberi fleksibilitas bagi daerah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra








