Poin Penting
- Menkeu Purbaya menyebut tidak ada aturan yang melarang pejabat menggunakan dana pribadi untuk menambah biaya perjalanan dinas.
- Soal penggunaan dana pribadi oleh Prabowo Subianto, Purbaya meminta publik merujuk pada penjelasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
- Biaya perjalanan dinas Presiden telah dianggarkan dalam APBN, namun rinciannya tidak diungkap karena bersifat terbatas.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada aturan yang melarang pejabat negara menggunakan dana pribadi untuk menambah biaya perjalanan dinas.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai penggunaan dana pribadi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perjalanan dinas luar negeri.
Meski demikian, Purbaya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pembiayaan perjalanan Presiden. Menurutnya, penjelasan mengenai hal tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy sudah menjelaskan ya, kita pegang pernyataan Pak Teddy. Gak ada aturannya,” kata Purbaya dalam APBN KiTa, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca juga: Breaking News! Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Nanik Deyang
Purbaya menilai penggunaan dana pribadi untuk menutupi tambahan biaya perjalanan dinas merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan aturan.
“Kalau saya punya duit saya pergi misalnya saya nombok gak boleh, secara logika kan boleh saja kalau mau nombok,” ungkapnya.
Menurutnya, selama biaya tambahan tersebut berasal dari dana pribadi, tidak ada ketentuan yang melarang seorang pejabat untuk menanggung sebagian pengeluaran dalam perjalanan dinas.
Anggaran Perjalanan Presiden Sudah Diatur dalam APBN
Bendahara negara ini menegaskan biaya perjalanan dinas Presiden telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020.
Baca juga: Kabar Purbaya Mundur dan Chatib Basri jadi Menkeu Beredar, Istana Angkat Bicara
Namun, ia tidak bersedia mengungkapkan besaran anggaran tersebut karena menyangkut informasi yang bersifat terbatas.
“Ada pasti anggaran yang dianggarkan. Anda mau lihat rahasia Presiden ya gak boleh lah. kita tahu angkanya cuman anda tanya ke Setneg (Sekretariat Negara) aja kalau mau jawaban yang pasti,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


