Poin Penting
- Kementerian Keuangan belum memiliki rencana menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
- UU P2SK memungkinkan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara memiliki saham BEI.
- Kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi bursa.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang membuka peluang bagi sejumlah lembaga negara untuk memiliki saham di BEI. Kemenkeu menjadi salah satu institusi yang diperkenankan dalam ketentuan tersebut.
“Sampai sekarang sih belum ada,” ujar Purbaya saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Baca juga: UU P2SK dan Pasal 50A: Jalan Pintas Fiskal yang Mengorbankan Kepercayaan Publik
UU P2SK Buka Peluang Kepemilikan Saham BEI
Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek, yakni Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Meski demikian, ketentuan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh ketiga lembaga negara tersebut tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek di pasar modal.
“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B UU P2SK.
Tetap Dikelola Secara Profesional
Dalam Pasal 8 ayat (1) UU P2SK disebutkan bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri Bursa Efek dapat menjadi Anggota Bursa Efek.
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
Baca juga: Pasal 50A UU P2SK: Danantara Akan Menjadi Mesin “Pencuci Uang” Terbesar?
Sementara itu, Pasal 8 ayat (4) menegaskan bahwa Bursa Efek harus dikelola secara profesional dengan tata kelola yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan berkeadilan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Ayat (5) UU P2SK. (*)
Editor: Yulian Saputra


