Poin Penting
- Pemerintah merancang pendapatan negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun, naik 6,8% dari outlook 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimalisasi pendapatan dilakukan untuk memperluas ruang fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi serta inklusif
- Penguatan penerimaan ditempuh melalui integrasi data, intensifikasi pajak, peningkatan kepatuhan berbasis teknologi, serta optimalisasi SDA, aset negara, dan layanan kementerian/lembaga
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan pendapatan negara guna memperluas ruang fiskal serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Adapun dalam RAPBN 2027 pendapatan negara dirancang sebesar Rp3.426,0 triliun dengan pertumbuhan 6,8 persen atau 12,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan outlook pendapatan negara tahun 2026 yang sebesar Rp3.208,1 triliun.
Baca juga: Purbaya Kumpulkan Analis Ekonomi, Bahas Kondisi Terkini dan Arah Fiskal 2027
“Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan untuk menyediakan ruang fiskal serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis, 27 Agustus 2026.
Purbaya menjelaskan, peningkatan pendapatan negara tersebut akan diwujudkan melalui penguatan tata kelola sumber daya manusia (SDM) serta integrasi data dalam melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan.
Baca juga: Purbaya Gelontorkan Rp7 Triliun ke BPS, Salah Satunya untuk Perbaiki DTSEN
Selain itu, lanjut Purbaya, kepatuhan dan pengawasan akan ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penyempurnaan Coretax, CEISA (Customs-Excise Information System and Automation), Simbara (istem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian atau Lembaga), serta join program lintas instansi.
“Kita juga akan melakukan diversifikasi penerimaan negara bukan pajak melalui optimalisasi sumber daya alam, pemanfaatan aset negara, dan layanan kementerian atau lembaga,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama


