Pulihkan Ekonomi, BI Pertahankan Bunga Acuan 4%

Pulihkan Ekonomi, BI Pertahankan Bunga Acuan 4%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18 dan 19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesa 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, keputusan ini konsisten untuk menjaga stabilitas ekonomi serta nilai tukar di tengah perbaikan ekonomi global yang mulai terjadi ditengah pandemi Covid-19.

“Dari hasil assessment perekonomia global, perekonomian global mulai menunjukan tanda tanda perbaikan setelah mengalami tekanan hebat pada kuartal kedua,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo melalui video conference di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

Meskipun begitu, BI melihat masih adanya ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada tahun 2020. 

BI memandang, faktor pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 mulai menggerakan perekonomian global maupun dalam negeri. Namun demikian, kontraksi volume perdagangan dunia dan penurunan harga komoditas terlihat tidak sedalam prakiraan sebelumnya.

Tak hanya itu, faktor stabilitas sistem keuangan yang terjaga juga menjadi faktor ditahannya bunga acuan. Hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Juni 2020 yang tinggi yakni 22,50 dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 3,11% bruto dan 1,16% netto.

Perry menambahkan, berbagai stimulus kebijakan fiskal dan moneter terus ditempuh banyak negara guna memitigasi risiko kontraksi perekonomian. Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Ke depannya, Perry menyebut kebijakan makroprudensial BI akan tetap akomodatif serta kebijakan BI akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak pandemi COVID-19. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News