Jakarta – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada hari ini (2/7) mengumumkan telah melakukan pembayaran atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Rinciannya, pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024.
Diketahui, Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 yang lalu dengan tenor tiga tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5 persen per tahun.
Baca juga: BOJ Pertahankan Suku Bunga dan Rencanakan Kurangi Pembelian Obligasi
Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad mengatakan pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini menunjukkan komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
“Dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi,” ucap Novel dalam keterangan resmi di Jakarta, 2 Juli 2024.
Adapun, pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada penguatan posisi keuangan perusahaan.
Sebagai informasi, PTPP di sepanjang 2023 mencatat kenaikan laba bersih hingga 77,17 persen menjadi Rp481,38 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp271,7 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama