PT PPA Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp100 Miliar

PT PPA Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp100 Miliar

Jakarta – PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dipercaya Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK). PT PPA menjadi penerbit SBK kedua setelah PT SMF, sejak diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Penerbitan SBK I PPA ini berjumlah sebesar Rp100 miliar dengan peringkat idA1 (single A-one) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). PT PPA menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai arranger yang menatalaksanakan penerbitan SBK. SBK I PPA diterbitkan dengan tingkat diskonto sebesar 7,5% dengan jangka waktu 12 bulan.

Distribusi dana SBK I PPA sebesar Rp100 miliar telah terlaksana pada Jumat, 29 November 2019. SBK sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan eksternal non-perbankan untuk mengisi kebutuhan likuiditas jangka pendek sebelum menerbitkan obligasi pada tahun 2020 mendatang.

“Sebagai alternatif sumber pendanaan yang selama ini kami peroleh dari pihak perbankan, awal November 2019 kami telah menerbitkan Medium Term Notes (MTN) senilai Rp750 miliar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah,” ujar Direktur Utama PT PPA, Iman Rachman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Menurutnya, pihaknya menyambut baik langkah BI menyusun regulasi penerbitan SBK sebagai instrumen pembiayaan korporasi non-perbankan jangka pendek. “Prosesnya relatif cepat dan efisien serta dapat kami proses secara paralel dengan penerbitan MTN. SBK ini menjadi bridging finance untuk mengakomodir kebutuhan modal kerja perusahaan,” tambah  Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja PT PPA, Muhammad Irwan. (*)

Related Posts

News Update

Top News