Poin Penting
- Prudential Syariah mendukung kebijakan spin off unit usaha syariah asuransi sesuai aturan OJK.
- Spin off dinilai dapat memperluas literasi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia.
- Prudential Syariah menilai pelaku industri syariah sebagai mitra dalam membangun ekosistem bersama.
Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan seluruh unit usaha syariah (UUS) asuransi melakukan spin off atau pemisahan menjadi entitas mandiri paling lambat akhir 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan mulai dijalankan oleh sejumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin mengatakan, spin off UUS asuransi akan membuka peluang lebih besar bagi peningkatan inklusi dan literasi asuransi syariah di Indonesia.
“Karena dengan lebih banyak lagi perusahaan yang spin off, kita akan ada lebih banyak lagi agen di lapangan, yang akan pergi berbicara dengan prospek setiap hari untuk meningkatkan lagi literasi keuangan di Indonesia,” ujar Iskandar saat ditemui di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Baca juga: Kinerja Prudential Syariah Lampaui Industri: Pendapatan Rp4,2 T, Laba Bersih Rp102 M
Menurut Iskandar, potensi pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar. Dari total populasi muslim Indonesia yang mencapai sekitar 244 juta orang, jumlah polis asuransi syariah baru sekitar 1 juta polis.
Selain itu, penetrasi premi industri asuransi syariah terhadap produk domestik bruto (PDB) juga masih rendah, yakni sekitar 2,8 persen.
Ia menilai, kehadiran lebih banyak perusahaan hasil spin off akan membantu memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
Baca juga: Kinerja Lampaui Industri, Prudential Syariah Ungkap Penopang Kinerja pada 2025
Industri Syariah Dinilai Perlu Dibangun Bersama
Iskandar menegaskan, Prudential Syariah memandang pelaku industri asuransi syariah sebagai mitra dalam membangun ekosistem industri yang lebih besar.
“Dan kita lebih dari senang untuk bekerja bersama untuk meningkatkan level industri sebagai satu ekosistem industri syariah,” katanya.
“Karena pasarnya terlalu besar untuk kita handle sendiri, penetrasi masih banyak. In fact, I don’t look at them as competitors, I look at them as partners actually, as we build the industry together,” imbuh Iskandar. (*) Steven Widjaja


