Keuangan

Prudential Indonesia “Curi Start” Terapkan Co-Payment

Jakarta – Co-payment, istilah yang akhir-akhir ini santer dibicarakan di industri asuransi kesehatan, ternyata bukan barang baru bagi Prudential Indonesia. Bahkan, sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur lewat Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025, perusahaan ini sudah lebih dulu menerapkan skema serupa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth saat ditemui usai acara Media Briefing & Signing Ceremony PruPriority Hospitals di Jakarta, Selasa (24/6).

“Prudential sebenarnya sudah punya produk dengan co-payment, walaupun nomenklaturnya deductible. Jadi prosesnya untuk Prudential tidak berubah,” ujarnya.

Baca juga: Skema Co-Payment Bikin Premi Lebih Murah? Begini Penjelasan AAUI

Lebih menarik lagi, skema deductible yang disisipkan dalam produk seperti pro-saver atau pro-prime saver selama ini ternyata adalah bentuk lain dari co-payment. Artinya, nasabah Prudential sudah terbiasa berbagi sebagian biaya perawatan dengan perusahaan, bahkan sebelum diwajibkan regulator.

Namun, perubahan besar tetap akan datang. Semua produk yang belum memiliki unsur co-payment akan disesuaikan.

“Produk-produk yang belum ada co-payment, belum ada deductible atau belum ada pro-prime saver-nya akan kita tempelkan,” ucap Yosie.

Ia menegaskan bahwa Prudential sudah mengantisipasi ini sejak tahun lalu, saat meluncurkan fitur-fitur baru dan studi ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Regulasi dari OJK mewajibkan co-payment minimal 10 persen dari biaya perawatan atau maksimal Rp3 juta. Meski dianggap sebagai solusi untuk mengendalikan lonjakan biaya kesehatan, muncul pertanyaan baru, apakah premi akan turun?

“Kalau penyesuaian premium tentu nanti kita harus sesuaikan. Tapi jangan lupa, kenaikan biaya medis itu kan masih terus berlanjut. Medical inflation pun masih tinggi,” jawab Yosie.

Baca juga: MSIG Life Buka Suara soal Co-Payment, Ini Dampaknya ke Premi dan Klaim

Di sisi lain, co-payment bukan hanya soal angka. Ini adalah strategi sistemik untuk mendorong perubahan perilaku nasabah dan rumah sakit. Dengan adanya beban biaya yang dibagi, nasabah diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan.

“Harapan OJK tentu dengan adanya co-payment, nasabah bisa lebih bertanggung jawab. Sense of ownership-nya jadi muncul,” imbuhnya.

Yosie juga menyoroti isu overutilisasi atau penggunaan layanan medis berlebihan yang turut memperparah beban industri. Ia menghindari penggunaan istilah medical inflation secara sembarangan.

“Saya nggak mau bilang medical inflation itu peningkatan biaya kesehatan. Karena medical inflation dan biaya kesehatan itu berbeda,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

8 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

8 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

12 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

12 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

12 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

13 hours ago