Keuangan

Prudential Indonesia “Curi Start” Terapkan Co-Payment

Jakarta – Co-payment, istilah yang akhir-akhir ini santer dibicarakan di industri asuransi kesehatan, ternyata bukan barang baru bagi Prudential Indonesia. Bahkan, sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur lewat Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025, perusahaan ini sudah lebih dulu menerapkan skema serupa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth saat ditemui usai acara Media Briefing & Signing Ceremony PruPriority Hospitals di Jakarta, Selasa (24/6).

“Prudential sebenarnya sudah punya produk dengan co-payment, walaupun nomenklaturnya deductible. Jadi prosesnya untuk Prudential tidak berubah,” ujarnya.

Baca juga: Skema Co-Payment Bikin Premi Lebih Murah? Begini Penjelasan AAUI

Lebih menarik lagi, skema deductible yang disisipkan dalam produk seperti pro-saver atau pro-prime saver selama ini ternyata adalah bentuk lain dari co-payment. Artinya, nasabah Prudential sudah terbiasa berbagi sebagian biaya perawatan dengan perusahaan, bahkan sebelum diwajibkan regulator.

Namun, perubahan besar tetap akan datang. Semua produk yang belum memiliki unsur co-payment akan disesuaikan.

“Produk-produk yang belum ada co-payment, belum ada deductible atau belum ada pro-prime saver-nya akan kita tempelkan,” ucap Yosie.

Ia menegaskan bahwa Prudential sudah mengantisipasi ini sejak tahun lalu, saat meluncurkan fitur-fitur baru dan studi ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Regulasi dari OJK mewajibkan co-payment minimal 10 persen dari biaya perawatan atau maksimal Rp3 juta. Meski dianggap sebagai solusi untuk mengendalikan lonjakan biaya kesehatan, muncul pertanyaan baru, apakah premi akan turun?

“Kalau penyesuaian premium tentu nanti kita harus sesuaikan. Tapi jangan lupa, kenaikan biaya medis itu kan masih terus berlanjut. Medical inflation pun masih tinggi,” jawab Yosie.

Baca juga: MSIG Life Buka Suara soal Co-Payment, Ini Dampaknya ke Premi dan Klaim

Di sisi lain, co-payment bukan hanya soal angka. Ini adalah strategi sistemik untuk mendorong perubahan perilaku nasabah dan rumah sakit. Dengan adanya beban biaya yang dibagi, nasabah diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan.

“Harapan OJK tentu dengan adanya co-payment, nasabah bisa lebih bertanggung jawab. Sense of ownership-nya jadi muncul,” imbuhnya.

Yosie juga menyoroti isu overutilisasi atau penggunaan layanan medis berlebihan yang turut memperparah beban industri. Ia menghindari penggunaan istilah medical inflation secara sembarangan.

“Saya nggak mau bilang medical inflation itu peningkatan biaya kesehatan. Karena medical inflation dan biaya kesehatan itu berbeda,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

9 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

10 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

10 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

10 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

11 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

12 hours ago