Jakarta – Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian
antara para debitur dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya. Hal ini berarti bahwa mulai hari ini, Jumat, 26 Juni 2020, perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditur sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya.
Penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu. Dalam rapat tersebut, sebanyak 55 kreditur separatis (kreditur dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai
Rp19,1 triliun atau tepatnya dan 16 kreditur konkuren (kreditor tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp247,5 milyar atau tepatnya memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group.
Hal tersebut telah memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah
sebesar Rp19,86 triliun yang berasal dari 58 Kreditur separatis dan Rp247,5 miliar dari 17 Kreditur konkuren.
Duniatex Group menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Majelis Hakim yang memungkinkan homologasi bisa tercapai.
“Dengan segala kerendahan hati perkenankan kami menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para
kreditur dari Bank yang tergabung dibawah Himbara, bank-bank swasta dan kreditur sindikasi, bondholders, serta kreditor konkuren kami lainnya, yang selama 270 hari telah memberikan kontribusinya dalam menyempurnakan proposal perdamaian ini,” kata Detri Hakim, Corporate Secretary Duniatex Group, Jumat, 26 Juni 2020.
Perdamaian dan homologasi ini sendiri dapat tercapai dengan dukungan dari AJ Capital selaku Penasihat Keuangan dan Aji Wijaya & Co selaku Kuasa Hukum, serta seluruh team internal Duniatex Group selama proses PKPU ini berlangsung.
“Untuk itu Duniatex Group menghaturkan terima kasih. Kedepan, Duniatex Group menyatakan siap untuk fokus beroperasi secara lebih optimal dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif,” tutupnya. (*)