Jakarta – Proses perizinan dan birokrasi yang dianggap terlalu berbelit, dinilai menjadi faktor utama yang melemahkan daya saing ekspor Indonesia untuk produk industri hasil hutan di tingkat internasional.
“Masih banyak izin dan birokrasi yang membuat daya saing perdagangan kita tidak maksimal,” ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady, di Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.
Namun demikian, kata dia, dalam bisnis terkait jasa juga harus memiliki standar, begitu pula dengan proses perizinan maupun birokrasi. “Sekarang yang sedang menjadi sorotan ialah SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu),” tukasnya.
Menurutnya, saat ini penolakan sejumlah negara maju terhadap ekspor hasil industri hutan Indonesia, karena tidak adanya standar baku. Bahkan, persoalan ekspor hasil hutan tersebut juga diperparah oleh maraknya duplikasi perizinan.
Dia mengungkapkan, pada dasarnya peningkatan daya saing global ditentukan oleh efisiensi, inovasi dan penciptaan produk untuk kebaikan publik. “Tantangan kita, pelayanan publik kita tidak terstandar. Tetapi, perilaku publik tidak perlu diatur melalui peizinan,” ucapnya.
Sementara untuk dapat meningkatkan daya saing perdagangan, sejauh ini pemerintah tengah melakukan deregulasi, keterbukaan investasi, efisiensi supply chain, kemudahan berusaha hingga penataan perizinan. “Dan yang penting juga, pengawasan dan penegakan hukum,” ucap Edy.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, selama ini industri hasil hutan terus menunjukkan performa yang positif atau mengalami pertumbuhan secara kuantitatif. “Yang perlu diingat, jangan duplikasi perizinan, agar tidak melemahkan daya saing ekspor kita,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra