Program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir OJK Sudah Capai Rp4,4 Triliun

Program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir OJK Sudah Capai Rp4,4 Triliun

Jakarta – Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan untuk mengurangi praktik entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online, yaitu Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) telah menyalurkan sebesar Rp4,4 triliun hingga triwulan II-2022.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa program K/PMR tersebut merupakan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah dengan proses yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah.

“Program tersebut telah diimplementasikan di 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan 337.490 debitur dan dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun,” ucap Friderica dalam Konferensi Pers di Jakarta, 7 Oktober 2022.

Dengan adanya program tersebut sangat disambut baik oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), pemkot, pemda, hingga pemprov, sehingga menciptakan kolaborasi yang baik.

“Ini juga merupakan program unggulan yang selalu mendapat dukungan dari daerah-daerah, baik itu gubernur, bupati, atau walikota mereka juga ngga rela kalau masyarakatnya banyak kena skema-skema lintah darat,” imbuhnya.

OJK dalam hal ini, meluncurkan skema kredit pembiayaan melawan rentenir yang dibagi menjadi tiga skema generic model, diantaranya kredit pembiayaan proses cepat, kredit pembiayaan berbiaya rendah, serta kredit pembiayaan cepat dan berbiaya rendah. (*) Khoirifa

Related Posts

News Update

Top News