Jakarta – Protection of Forest and Fauna (Profauna) mengapresiasi upaya pembebasan “Paitonah”, hiu paus yang berhasil diselamatkan dari kanal inlet wilayah di sekitar PLTU Paiton, Jawa Timur.
“Kami secara obyektif sangat mengapresiasi tindakan penyelamatan hiu paus tersebut dan membawanya kembali ke laut lepas, karena sebenarnya tidak banyak orang yang peduli terhadap hal tersebut,” ungkap Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid, Sabtu, 21September 2019.
Profauna Indonesia adalah organisasi independen non profit berjaringan internasional, yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar. Awalnya didirikan tahun 1994 di Malang, Jawa Timur, penggerak organisasi ini percaya, setiap jenis satwa liar mempunyai nilai bagi kelestarian alam.
Untuk itu setiap jenis satwa liar seharusnya dibiarkan hidup bebas di alam, dan manusialah yang bertanggung jawab mewujudkannya.
Sebagai pendiri Profauna Indonesia, Nursahid sangat mengapresiasi tindakan penyelamatan hiu paus yang dianggap “luar biasa,” apalagi melibatkan semua unsur terkait mulai dari aparat TNI, pihak kementerian, nelayan, dan juga PJB Paiton.
“Itu luar biasa, karena masih banyak yang mau membantu, dan banyak pihak yang mau ikut terlibat,” jelasnya.
Tim Rescue Whale Shark Paiton yang dipimpin oleh Letkol Inf. Imam Wibowo, Komandan Kodim 0820/Probolinggo terdiri atas Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – KKP, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati – KLHK, BPSPL Denpasar, BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur, Ketua HNSI Kota Probolinggo, BBKSDA Jawa Timur, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabuoaten Situbondo – DKP Prov. Jawa Timur, Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Paiton, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Danlanal Banyuwangi, Polres Probolinggo, Danposal Paiton, Polair Polres Probolinggo, Danramil Paiton, Kantor Kesehatan Pelabuhan II Probolinggo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, WSI, PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton, PT. YTL Jawa Power, PT. Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI) dan Kelompok Masyarakat Pengawas. (*)